Bukti uang negara yang berhasil diselamatkan Kejari Kepahiang Bengkulu Bengkulu ( WartaMerdeka ) - Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu...
Bukti uang negara yang berhasil diselamatkan Kejari Kepahiang Bengkulu |
Terpidana dinyatakan bersalah dengan vonis 1 tahun dan 6 enam bulan penjara, denda Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) sub.2(dua) bulan kurungan serta menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp3.552.600.000,-(tiga miliar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
Uang pengganti Rp3.346.300.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) merupakan hasil korupsi yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dari kasus korupsi Pengadaan Lahan untuk Tourist Information Centre (TIC) di 2015.
Penyetoran uang pengganti tersebut dilaksanakan pada Senin (04/11), di Kantor Bank Mandiri Bengkulu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke dalam Kas Negara (dh).