Tim intelijen Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejari Jakarta Selatan tangkap buron ke-146 Jakarta ( WartaMerdeka ) - Tim Intelijen Kejaks...
Tim intelijen Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejari Jakarta Selatan tangkap buron ke-146 |
Jakarta (WartaMerdeka) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil amankan satu orang DPO pelaku kejahatan dari wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tertangkap sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur (11/11). Ini merupakan buron ke-146 hingga 11 November 2019, sejak program Tangkap Buronan atau Tabur 32.1 diluncurkan Kejaksaan sejak 2018 yang mencapai 353 buron berhasil diamankan Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Buronan pelaku kejahatan yang berhasil dibekuk bernama Kokos Jiang Alias Kokos Leo Lim, pria kelahiran Medan 15 Agustus 1960 berkebangsaan Indonesia dan berdomisili di Jalan Imam Bonjol Nomor 68 RT. 002 RW. 005, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Kokos menjabat irektur Utama PT. Tansri Madjid/PT.TME); terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi Dirut PT.TME dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada terpidana.
Terpidana membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan "deks study" dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan (lw).