Jakarta (WartaMerdeka) - Saat ini isu Omnibus Law menjadi topik bahasan, yang sedang jadi buah bibir. Sementara banyak dari kita yang tidak mengerti esensi dari Omnibus Law itu sendiri. Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk merangkum sebuah isu yang besar, agar dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, menjadikan UU yang berbelit-belit menjadi lebih sederhana.
Ibarat beberapa REGULASI dijadikan satu, untuk MENUJU SATU TUJUAN |
Jakarta (WartaMerdeka) - Saat ini isu Omnibus Law menjadi topik bahasan, yang sedang jadi buah bibir. Sementara banyak dari kita yang tidak mengerti esensi dari Omnibus Law itu sendiri.
Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk merangkum sebuah isu yang besar, agar dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, menjadikan UU yang berbelit-belit menjadi lebih sederhana.
Menurut beberapa peneliti, tidak hanya Indonesia yang menerapkan Omnibus Law, bahkan sudah ada beberapa negara yang menerapkannya terlebih dahulu, sebagai strategi untuk menuntaskan masalah regulasi yang rumit dan tumpang tindih, agar menjadi lebih sederhana dan jelas.
Proses pembuatan Omnibus Law adalah, membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Sementara para pakar hukum menjelaskan, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Namun demikian, isinya jelas dan secara tegas mencabut, atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Tujuan penerapan Omnibus Law sendiri adalah, agar para Pengusaha, dan Investor yang notabene menciptakan lapangan pekerjaan, tidak dibingungkan oleh aturan-aturan lama yang berbelit-belit, yang mengakibatkan mereka kabur dari Indonesia, dan berujung pada banyaknya pengangguran.
Jadi intinya Ombinbus Law adalah, menyatukan regulasi-regulasi yang berbelit-belit, menjadi satu kesatuan UU yang jelas dan sederhana.
Secara singkat, penerapan Omnibus Law adalah untuk mendongkrak datangnya Investor, dan membuat masyarakat lebih dimudahkan, terutama saat ini bagi para penggiat Pencipta Lapangan Kerja, dan para wiraswata penggiat UMKM.
Sementara para pakar hukum menjelaskan, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Namun demikian, isinya jelas dan secara tegas mencabut, atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Tujuan penerapan Omnibus Law sendiri adalah, agar para Pengusaha, dan Investor yang notabene menciptakan lapangan pekerjaan, tidak dibingungkan oleh aturan-aturan lama yang berbelit-belit, yang mengakibatkan mereka kabur dari Indonesia, dan berujung pada banyaknya pengangguran.
Jadi intinya Ombinbus Law adalah, menyatukan regulasi-regulasi yang berbelit-belit, menjadi satu kesatuan UU yang jelas dan sederhana.
Secara singkat, penerapan Omnibus Law adalah untuk mendongkrak datangnya Investor, dan membuat masyarakat lebih dimudahkan, terutama saat ini bagi para penggiat Pencipta Lapangan Kerja, dan para wiraswata penggiat UMKM.
Dalam rangka mendongkrak Investasi, dan untuk "Cipta Lapangan Kerja", serta "Pemberdayaan UMKM", hingga saat ini Pemerintah telah menandai 74 undang-undang yang akan masuk dalam proses Omnibus Law.
Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu, untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu, hingga lebih dari 50 tahun.
Untuk mewujudkan rencana ini, Presiden berharap adanya dukungan dari DPR.
"Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja," menurut Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (9/12/2019).
Agar manfaat Omnibus Law dapat segera kita nikmati, semoga proses penerapannya tidak dipolitisir... (EW)
#OmnibusLawDongkrakInvestasi #OmnibusLawCiptakanLapangankerja
#OmnibusLawMajukanUMKM #OmnibusLawSerapSDM
#OmnibusLawDongkrakInvestasi #OmnibusLawCiptakanLapangankerja
#OmnibusLawMajukanUMKM #OmnibusLawSerapSDM