Merauke (WartaMerdeka) - Guna cegah peredaran barang-barang ilegal dan terlarang serta menjaga keamanan di Kabuoaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang melintas diperbatasan. Saat memeriksa, Satgas Yonif MR 411/PdwKostrad Pos Makadi berhasil mengamankan 6 Karton (228 botol) Miras ilegal merk Robinson dari mobil Taksi Toyota Inova warna biru yang melintas di Jalan Trans Papua, Distrik Eligobel (3/1).
![]() |
Untuk kesekian kalinya Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad amankan miras ilegal |
Merauke (WartaMerdeka) - Guna cegah peredaran barang-barang ilegal dan terlarang serta menjaga keamanan di Kabuoaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang melintas diperbatasan. Saat memeriksa, Satgas Yonif MR 411/PdwKostrad Pos Makadi berhasil mengamankan 6 Karton (228 botol) Miras ilegal merk Robinson dari mobil Taksi Toyota Inova warna biru yang melintas di Jalan Trans Papua, Distrik Eligobel (3/1).
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya menyebut, Pos Makadi yang dipimpin Danpos Makadi Letda Inf Moch. Setyo Dwi Purnomo dan 7 anggotanya berhasil mengamankan 6 karton minuman keras (miras) saat cek rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Merauke-Boven Digoel.
“Miras yang berhasil diamankan terdiri dari 192 botol Robinson Whisky 250 ml dan 36 botol Robinson Whisky 650 ml dengan total keseluruhan 228 botol, dari seorang Sopir Taksi Toyota Inova warna biru berinisial AS (23 th) warga Asiki, Kabupaten Boven Digoel,” ujarnya.
Dansatgas menjelaskan, kejadian berawal saat Praka Rudi Setiawan dan Pratu Roisul Abid curiga dengan barang bawaan yang ditutup rapi didalam mobil tersebut, setelah diperiksa ternyata terdapat miras, dan diakui sang sopir sebagai barang titipan dari seseorang di Asiki, Boven Digoel.
Satgas melakukan upaya mencegah maraknya peredaran miras, sesuai dalam Pergub Papua No. 15/2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemerintah untuk melindungi rakyatnya.
“Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi dimasyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya, karena pengaruh mengkonsumsi miras,” ungkapnya (dh).