Warga kini sudah “melek peraturan.” Pemiluhan RW pun bila tak sesuai aturan bisa diprotes Tangerang ( WartaMerdeka ) - Proses Pemilihan...
![]() |
Warga kini sudah “melek peraturan.” Pemiluhan RW pun bila tak sesuai aturan bisa diprotes |
Ini lantaran ada salah satu calon ketua RW 06 yang tak memenuhi syarat sebagai calon ketua RW, merujuk pada peraturan daerah (Perda) No 3/2011 dan peraturan walikota (Perwal) No 24/2015 Kota Tangerang.
Menurut beberapa warga, seperti Tafwit Syam, Urip Santoso dan Satrio DJ. Bahwa pencalonan salah satu calon ketua RW 06 tak memenuhi syarat penuh sebagai calon ketua RW. Karena, Perda No.3/ 2011 pasal 16 ayat "e" dan Perwal No 24/2015 pasal 12 ayat "e" Kota Tangerang tertulis syarat untuk dipilih menjadi ketua RT/RW adalah WI yang telah menikah atau berumur sekurang-kurangnya 21 tahun (dua puluh satu tahun) dan maksimal 60 tahun (enam puluh tahun) saat pencalonan.
Warga juga sudah menyampaikan protes tersebut ke Kelurahan Cipondoh dan disambut baik pihak Lurah, Ridwan SN, yang akan memanggil pihak terkait yaitu Panitia Pemilihan RW 06.(08/01/2020).
Namun, hingga kini, warga belum mendapat informasi kapan diadakan mediasi antara warga dan pihak panitia pemilihan RW 06 Cipondah. Warga RW 06 keberatan atas pelanggaran tersebut, dan berharap panitia untuk membatalkan salah satu calon Ketua. Ini akan menjadi preseden buruk dikemudian hari.
Kemudian Ditambahkan Tafwit Syam dan Urip Santoso, kini masyarakat sudah berpendidikan dan "melek peraturan" baik itu peraturan tingkat nasional maupun daerah. Warga Komplek Garuda Cipondoh Permai khususnya RW 06 menginginkan Pemilihan Ketua RW berlangsung jujur, adil, aman dan tertib juga mengikuti peraturan yang berlaku (ks/ma).