Guna beri kesempatan luas bagi masyarakat untuk jadi Prajurit TNI AD, maka jumlah penerimaan ditambah Jakarta ( WartaMerdeka ) - “Dalam...
![]() |
Guna beri kesempatan luas bagi masyarakat untuk jadi Prajurit TNI AD, maka jumlah penerimaan ditambah |
Khusus 2020, dikatakan Agus Setiawan, TNI AD akan menambah alokasi menjadi 17.264 prajurit, baik Tamtama, Bintara maupun Perwira, dimana sebelumnya 2019 hanya merekrut 15.547 prajurit.
“Tahun 2020 ini, TNI AD akan merekrut 17.264 pemuda-pemudi terbaik dari seluruh penjuru tanah air,” jelas Agus Setiawan.
“Adapun untuk Catar Akmil sebanyak 400 orang, Pa PK Reguler 130 orang, Pa PK Tenaga Kesehatan 110 orang, Caba PK 3.500 orang, Cata PK 13.100 orang dan mahasiswa beasiswa sebanyak 24 orang,” papar lulusan Akmil tahun 1990 ini.
Kini, prosedur untuk mendaftar jadi Prajurit TNI AD relatif lebih mudah dan materi uji yang disesuaikan, dibanding tahun sebelumnya. Pada 2020 ini TNI AD juga menambah alokasi rekrutmen (penerimaan) prajurit menjadi 17.264 orang. "Dengan adanya perbaikan dalam standar penilaian setiap materi seleksi, pimpinan TNI AD dalam hal ini Bapak Kasad (Jenderal TNI Andika Perkasa) memberikan kesempatan bagi para calon prajurit untuk lulus," kata Agus Setiawan.
"Contohnya, pada uji jasmani, renang tidak lagi menjadi bahan penilaian yang menentukan peringkat, namun hanya sebagai data bahan pertimbangan,” ujarnya. Menurutnya, dengan perubahan tersebut bukan berarti terjadinya penurunan kualitas kemampuan calon prajurit, karena pada dasarnya seleksi dilakukan secara ketat.
Semua upaya yang ditempuh untuk raih SDM unggul dan profesional, TNI AD tetap melaksanakan rekrutmen secara obyektif dan transparan. Termasuk yang tinggal di perbatasan, pedalaman maupun pulau terluar, diberi kesempatan sama. Terkait sistem zonasi, menurutnya merupakan pemberian kesempatan bagi putra daerah, namun bukan berarti menutup peluang bagi pendatang yang berdomisili di wilayah tersebut.
"Alokasi penerimaan prajurit dibagi sampai tingkat Kodim. Calon yang direkrut, diprioritaskan putra daerah setempat, dan apabila (calon) merupakan pendatang maka diwajibkan minimal telah berdomisili selama 3 tahun,” terangnya lagi. Dikatakannya lebih lanjut, sistem zonasi merupakan wujud kepedulian dan kecintaan TNI AD kepada pemuda-pemudi Indonesia.
"TNI AD milik seluruh rakyat Indonesia, sehingga seluruhnya berhak ikut mengabdi sebagai prajurit TNI AD, baik yang tinggal di perbatasan, pedalaman, maupun pulau-pulau terluar Indonesia,” tegas Agus Setiawan lugas (bp).