Salah satu satwa elang yang dilindungi sesuai aturan, dilepasliarkan di TNGHS Bogor ( WartaMerdeka ) - Ditengah maraknya berita Covid–...
Salah satu satwa elang yang dilindungi sesuai aturan, dilepasliarkan di TNGHS |
Bogor (WartaMerdeka) - Ditengah maraknya berita Covid–19, upaya konservasi satwa liar terus dilakukan dengan tetap mengikuti standar pencegahan penyebaran Covid-19. Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KSDAE KLHK, kembali melepasliarkan satwa liar dilindungi di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Haliman Salak/TNGHS (27/3).
Kali ini yang dilepasliarkan adalah satu ekor elang jenis Brontok (Nisaetus cirrhatus), dan elang jenis Ular Bido (Spilornis cheela), keduanya berjenis kelamin jantan. Kedua satwa tersebut telah melalui proses perawatan dan rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola Balai TNGHS.
Elang Brontok bernama “Kopeng” merupakan hasil serahan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada 27 Desember 2018, sedangkan Elang Ular Bido “Malang” serahan sukarela dari warga masyarakat Desa Gunung Malang, Bogor, pada 14 September 2018. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, kedua elang tersebut dinyatakan siap dilepas ke habitat alami. Elang Brontok dan Elang Ular Bido dirilis setelah melewati masa rehabilitasi selama 15 bulan dan 18 bulan di PSSEJ.
![]() |
Tim dari KLHK saat melepasliarkan dua elang di kawasan TNGHS |
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia menyebut, “satu minggu lalu, saya bersama kawan-kawan dari Balai TNGHS, Balai KSDA Jakarta, FK3I Jakarta melakukan pelepasliaran 23 ekor ular di kawasan ini, dan hari ini kembali pelepasliaran dua ekor burung jenis elang. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kita semua untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistemnya.”
Selanjutnya, Indra juga menyampaikan, bahwa jenis burung elang merupakan salah satu raptor yang keberadaannya terancam akibat perburuan liar dan fragmentasi habitat. Elang Brontok dan Elang Ular Bido terdaftar pada status konservasi resiko rendah (Least concern) IUCN, kategori Appendix II CITES, dan dilindungi berdasarkan UU No. 5/1990.
Sementara Kepala Balai TNGHS Ahmad Munawir menyampaikan, “kami berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan, dengan dukungan para pemangku kepentingan untuk kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Kawasan TNGHS” (dh).