Dua Elang Hirup Udara Bebas Di Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Salah satu satwa elang yang dilindungi sesuai aturan, dilepasliarkan di TNGHS Bogor ( WartaMerdeka ) - Ditengah maraknya berita Covid–...

Salah satu satwa elang yang dilindungi sesuai aturan, dilepasliarkan di TNGHS
Bogor (WartaMerdeka) - Ditengah maraknya berita Covid–19, upaya konservasi satwa liar terus dilakukan dengan tetap mengikuti standar pencegahan penyebaran Covid-19. Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KSDAE KLHK, kembali melepasliarkan satwa liar dilindungi di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Haliman Salak/TNGHS (27/3).

Kali ini yang dilepasliarkan adalah satu ekor elang jenis Brontok (Nisaetus cirrhatus), dan elang jenis Ular Bido (Spilornis cheela), keduanya berjenis kelamin jantan. Kedua satwa tersebut telah melalui proses perawatan dan rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola Balai TNGHS.

Elang Brontok bernama “Kopeng” merupakan hasil serahan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada 27 Desember 2018, sedangkan Elang Ular Bido “Malang” serahan sukarela dari warga masyarakat Desa Gunung Malang, Bogor, pada 14 September 2018. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, kedua elang tersebut dinyatakan siap dilepas ke habitat alami. Elang Brontok dan Elang Ular Bido dirilis setelah melewati masa rehabilitasi selama 15 bulan dan 18 bulan di PSSEJ.

Tim dari KLHK saat melepasliarkan dua elang di kawasan TNGHS
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia menyebut, “satu minggu lalu, saya bersama kawan-kawan dari Balai TNGHS, Balai KSDA Jakarta, FK3I Jakarta melakukan pelepasliaran 23 ekor ular di kawasan ini, dan hari ini kembali pelepasliaran dua ekor burung jenis elang. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kita semua untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistemnya.”

Selanjutnya, Indra juga menyampaikan, bahwa jenis burung elang merupakan salah satu raptor yang keberadaannya terancam akibat perburuan liar dan fragmentasi habitat. Elang Brontok dan Elang Ular Bido terdaftar pada status konservasi resiko rendah (Least concern) IUCN, kategori Appendix II CITES, dan dilindungi berdasarkan UU No. 5/1990.

Sementara Kepala Balai TNGHS Ahmad Munawir menyampaikan, “kami berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan, dengan dukungan para pemangku kepentingan untuk kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Kawasan TNGHS” (dh).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Dua Elang Hirup Udara Bebas Di Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Dua Elang Hirup Udara Bebas Di Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3Qe60U_AZVSEwGKFk6tz34Xdl8RHNvgMd-GxJZXya_rEz6NaIZbQgVb_03CeEm8-2NAHU5FHUJ3IJjLYO_e7IXUy4fvgS8gdxRxgQZLmMuxoENfNnFxVeQq20PfFRF_VEXeKlx7N8FV4/s640/Salah+satu+satwa+elang+yang+dilindungi+sesuai+aturan%252C+dilepasliarkan+di+TNGHS.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3Qe60U_AZVSEwGKFk6tz34Xdl8RHNvgMd-GxJZXya_rEz6NaIZbQgVb_03CeEm8-2NAHU5FHUJ3IJjLYO_e7IXUy4fvgS8gdxRxgQZLmMuxoENfNnFxVeQq20PfFRF_VEXeKlx7N8FV4/s72-c/Salah+satu+satwa+elang+yang+dilindungi+sesuai+aturan%252C+dilepasliarkan+di+TNGHS.JPG
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/03/dua-elang-hirup-udara-bebas-di-hutan.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/03/dua-elang-hirup-udara-bebas-di-hutan.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy