Jaringan peredaran kayu ilegal Sumsel-Jambi ditangkap Tim Gakkum KLHK Jakarta ( WartaMerdeka ) - Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Huk...
Jaringan peredaran kayu ilegal Sumsel-Jambi ditangkap Tim Gakkum KLHK |
Jakarta (WartaMerdeka) - Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum-KLHK) kembali gelar operasi peredaran kayu ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Tim berhasil amankan 4 truk tronton membawa kayu illegal di 2 Propinsi yakni 2 truk di Sumatera Selatan dan 2 truk lagi serta menyegel industri pengolahan kayu di Jambi.
Operasi dilakukan berkesinambungan pada dua Propinsi, pertama guna menindak maraknya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berasal dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan sekitarnya. Telah diamankan 2 unit truk tronton memuat kayu sebanyak ±70 M3 dari CV Sudana Putra, Desa Batu Gajah Kabupaten Muratara. Tim menyergap truk saat berada di wilayah Sekayu. Truk dan kayu rencananya dibawa ke wilayah Jakarta melalui jalur Palembang. Selain truk, petugas mengamankan 4 orang (Sopir dan Kernet) untuk dimintai keterangannya.
Saat bersamaan dilakukan operasi kedua di Kabupaten Tebo dimana CV. WGL diduga merupakan industri pengolahan kayu ilegal. Industri tersebut diduga menampung bahan baku kayu olahan illegal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan sekitarnya. Tim Operasi menemukan dan menyergap 2 truk tronton bermuatan kayu dari CV. WGL dan akan diangkut ke Jawa Tengah.
Berdasarkan bukti tersebut, Tim melakukan penyergapan ke lokasi industri CV. WGL dan ditemukan 6 unit truk tronton, puluhan kayu log, dan ratusan batang balok kaleng dan kayu olahan berbagai ukuran yang diduga ilegal. Atas temuan tersebut, dilakukan penyegelan industri dan barang bukti yang ada didalamnya termasuk 6 truk dan ratusan kubik kayu. Pengembangan kasus ini akan didalami sampai menemukan pemodal yang diduga kuat merupakan jaringan mafia kayu illegal antar propinsi.
Atas temuan ini, para pelaku diduga melanggar UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun serta pidana denda Rp 2,5 miliar, bahkan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar rupiah (ma).