Petugas tak segan beri sanksi bagi warga yang melanggar PSBB saat di jalan Jakarta ( WartaMerdeka ) - Upaya cegah penyebaran virus ...
![]() |
Petugas tak segan beri sanksi bagi warga yang melanggar PSBB saat di jalan |
Jakarta (WartaMerdeka) - Upaya cegah penyebaran virus covid-19 serta penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB, Pemerintah Kota/Pemkot Jakarta Utara menggelar patroli gabungan bersama Satgas Covid-19 Lantamal III di Jakarta Utara, Jl. Laksda Yos Sudarso Kebon Bawang Tanjung Priok Jakarta Utara (11/04).
Dalam rangka sosialisasi Pergub No 33/2020 tentang PSBB di Jakarta, perlu pengawasan dan ketegasan dari aparat pemerintah, agar pencegahan itu dapat berhasil dan maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Sosialisasi dan edukasi terkait penerapan PSBB terus digencarkan, dimana petugas menyusuri sejumlah jalan dan tempat seperti rumah makan, tempat berkumpul, terminal Tanjung Priok, Metro Plaza Sunter serta di danau Sunter. Selain itu mengedukasi warga tentang bahaya covid-19.
Petugas menghimbau kepada warga yang masih berkerumun untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah. Bagi warga yang belum memakai masker di wajibkan harus memakainya, himbauan lainnya juga dilakukan petugas seperti tetap menjaga kebersihan dan kesehatan.
Hampir seluruh aktifitas masyarakat dibatasi, kecuali delapan sektor, antara lain kesehatan, pangan, energi, komunikasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan, dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian dan indrustri strategis lainnya. Patroli gabungan ini melibatkan personel Satpol PP, Dishub, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, Gartap Ibukota dan Subgar Utara (ma).