Sidang Virtual Penampung Kayu Ilegal Di Kaltim Hadirkan Dua Tersangka Direktur

Ditengah pandemi covid-19, sidang kasus ilegal loging di Kaltim djalani secara virtual Jakarta ( WartaMerdeka ) – Pengadilan Negeri Sam...

Ditengah pandemi covid-19, sidang kasus ilegal loging di Kaltim djalani secara virtual
Jakarta (WartaMerdeka) – Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur/Kaltim pada Rabu dan Kamis (22-23/4) gelar persidangan virtual melalui Video Conference terhadap 2 orang Direktur TPT-KO pemilik ribuan kubik kayu illegal yang ditangkap Petugas Direktorat PPH saat Operasi Penegakan Hukum Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kota Samarinda pada November 2019 lalu.

Pada persidangan tersebut, Majelis hakim menghadirkan Terdakwa BA (Kuasa Direktur UD. HK) dan AR (Direktur UD. FQ) secara online dari Rutan Klas IIa Samarinda. Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda dengan cara yang sama menghadirkan Saksi Petugas Polhut/SPORC dari Direktorat PPH Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menuturkan, penggunaan Video Conference merupakan terobosan dalam penegakan hukum. “Kami mengapresiasi persidangan yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim PN Samarinda di tengah Pandemi Covid-19,” pujinya.

Sidang perkara ini merupakan keempat kalinya. Sebelumnya 2 perkara untuk Terdakwa GY (Pemilik CV. MM) dan BG (Pemilik CV. BM777) telah dilangsungkan dan sedang menunggu vonis hakim. Persidangan kali ini kebetulan dalam situasi Pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Direktur PPH Sustyo Iriono menjelaskan, perkara yang sedang disidangkan merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan Operasi Penegakan Hukum Direktorat PPH terhadap peredaran hasil hutan ilegal di Provinsi Kaltim pada November 2019 lalu dengan menggerebek 6 Gudang TPT-KO yang menampung ribuan kubik kayu Ulin dan Meranti Ilegal hasil pembalakan liar dari Kabupaten Kutai Barat untuk selanjutnya diolah dan dikirim di Surabaya, Makasar dan Bali.

Ke enam  TPT-KO tersebut telah diminta pertanggungjawabannya  oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, dengan menetapkan 6 Direktur/Pemilik TPT-KO, yaitu: Pemilik CV BM77 berinisial BG, Direktur UD FQ berinisial AR, Kuasa Direktur UD HK berinisial BA, Direktur CV SER berinisial AH, Pemilik CV MM berinisial GY dan CV AK selaku koorporasi sebagai Tersangka.

Penyidik Gakkum LHK telah menyita barang bukti kayu olahan Ulin dan Meranti dalam bentuk pacakan dan gergajian sebanyak ± 1.300 M3 dan 7 unit Truk Fuso/Colt beserta 5 unit peralatan pengolahan kayu/Bandsaw. Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10 miliar dan paling banyak Rp.100 miliar rupiah (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Sidang Virtual Penampung Kayu Ilegal Di Kaltim Hadirkan Dua Tersangka Direktur
Sidang Virtual Penampung Kayu Ilegal Di Kaltim Hadirkan Dua Tersangka Direktur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipCNJv5kSHAa5XtvcWnzDihI6HwjZ2YgmNAbKOnk14nNCW6KhR9dRjSkc4r5jS_XAQDyGV1CdoHuawfkH7bgq29LlR5qBciQ_T9a0sJxerkylMi4Kax7x0OPu44ArA-nuifJ7-YhAM_pg/s400/Ditengah+pandemi+covid-19%252C+sidang+kasus+ilegal+loging+di+Kaltim+djalani+secara+virtual.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipCNJv5kSHAa5XtvcWnzDihI6HwjZ2YgmNAbKOnk14nNCW6KhR9dRjSkc4r5jS_XAQDyGV1CdoHuawfkH7bgq29LlR5qBciQ_T9a0sJxerkylMi4Kax7x0OPu44ArA-nuifJ7-YhAM_pg/s72-c/Ditengah+pandemi+covid-19%252C+sidang+kasus+ilegal+loging+di+Kaltim+djalani+secara+virtual.jpg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/04/sidang-virtual-penampung-kayu-ilegal-di.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/04/sidang-virtual-penampung-kayu-ilegal-di.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy