Ditengah pandemi covid-19, sidang kasus ilegal loging di Kaltim djalani secara virtual Jakarta ( WartaMerdeka ) – Pengadilan Negeri Sam...
Ditengah pandemi covid-19, sidang kasus ilegal loging di Kaltim djalani secara virtual |
Pada persidangan tersebut, Majelis hakim menghadirkan Terdakwa BA (Kuasa Direktur UD. HK) dan AR (Direktur UD. FQ) secara online dari Rutan Klas IIa Samarinda. Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda dengan cara yang sama menghadirkan Saksi Petugas Polhut/SPORC dari Direktorat PPH Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menuturkan, penggunaan Video Conference merupakan terobosan dalam penegakan hukum. “Kami mengapresiasi persidangan yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim PN Samarinda di tengah Pandemi Covid-19,” pujinya.
Sidang perkara ini merupakan keempat kalinya. Sebelumnya 2 perkara untuk Terdakwa GY (Pemilik CV. MM) dan BG (Pemilik CV. BM777) telah dilangsungkan dan sedang menunggu vonis hakim. Persidangan kali ini kebetulan dalam situasi Pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
Direktur PPH Sustyo Iriono menjelaskan, perkara yang sedang disidangkan merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan Operasi Penegakan Hukum Direktorat PPH terhadap peredaran hasil hutan ilegal di Provinsi Kaltim pada November 2019 lalu dengan menggerebek 6 Gudang TPT-KO yang menampung ribuan kubik kayu Ulin dan Meranti Ilegal hasil pembalakan liar dari Kabupaten Kutai Barat untuk selanjutnya diolah dan dikirim di Surabaya, Makasar dan Bali.
Ke enam TPT-KO tersebut telah diminta pertanggungjawabannya oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, dengan menetapkan 6 Direktur/Pemilik TPT-KO, yaitu: Pemilik CV BM77 berinisial BG, Direktur UD FQ berinisial AR, Kuasa Direktur UD HK berinisial BA, Direktur CV SER berinisial AH, Pemilik CV MM berinisial GY dan CV AK selaku koorporasi sebagai Tersangka.
Penyidik Gakkum LHK telah menyita barang bukti kayu olahan Ulin dan Meranti dalam bentuk pacakan dan gergajian sebanyak ± 1.300 M3 dan 7 unit Truk Fuso/Colt beserta 5 unit peralatan pengolahan kayu/Bandsaw. Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10 miliar dan paling banyak Rp.100 miliar rupiah (ma).