Alat berat yang dijadikan alat bukti ditahan Gakkum KLHK Sulawesi Manado/Sulut ( WartaMerdeka ) – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kement...
Alat berat yang dijadikan alat bukti ditahan Gakkum KLHK Sulawesi |
Lokasi Tambang emas ilegal di Patolo, dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut). Tersangka SM berperan sebagai pemilik tambang dan pemodal atau aktor intelektual yang menyuruh pekerja menambang tanpa izin. Tersangka HA berperan sebagai operator alat berat yang menambang, membawa alat berat ke dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menyampaikan (22/4), kasus ini berhasil diselesaikan hasil kerja sama tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado, Polisi Hutan Balai TN Bogani Nani Wartabone, Satuan Brimob/Polri Batalyon B Inuai. "Tim gabungan ini berhasil mengamankan satu eskavator Hyundai dan pelaku,” ujar Dodi.
Menurut Dodi, kini kedua tersangka dititipkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rutan Kelas IIB, Kota Kotamobagu. Sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai TN Bogani Nani Wartabone. Kedua tersangka dikenai Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan b, Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yasid Nurhuda di Jakarta menyebut, dirinya telah meminta kepada penyidik untuk melaksanakan tugas dengan profesional. “Penindakan pelaku penambangan emas ilegal di kawasan TN adalah komitmen KLHK untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal,” jelas Yasid (dh).