Kemenparekraf mengajak pelaku ekraf daftarkan HKI karena bisa berdampak besar bagi kemajuan usahanya Jakarta ( WartaMerdeka ) – Kesadar...
Kemenparekraf mengajak pelaku ekraf daftarkan HKI karena bisa berdampak besar bagi kemajuan usahanya |
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Fadjar Hutomo dalam webinar bertema "IP Protection for Your Brand" (15/5) menyebut, untuk menjadikan ekraf sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia di masa mendatang, maka yang perlu diperhatikan adalah kemasifan dari produk ekonomi kreatif itu sendiri.
"Dan karena ekonomi kreatif adalah berdasarkan monetisasi dari kekayaan intelektual, maka salah satu prasyarat yang harus dipenuhi adalah jumlah produk yang telah memiliki IP (Intelectual Property) atau hak kekayaan intelektual itu harus memadai atau dengan kata lain mencukupi jumlahnya," jelas Fadjar Hutomo.
Namun yang terjadi saat ini, berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, dari jumlah 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, baru 11 persen yang daftar HKI nya. Atau baru sekitar 900 ribu pelaku usaha ekonomi kreatif yang menyadari akan pentingnya pendaftaran atau kepemilikan HKI. "Ini jumlah yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan negara lain di luar kita. Maka untuk itu dibutuhkan program dan kebijakan untuk meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan kepemilikan atas kekayaan intelektualnya," sebut.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan terus berupaya mendorong sekaligus memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar dapat secara maksimal melakukan monetisasi dari produk yang mereka hasilkan. Salah satunya melalui webinar kali ini yang tidak hanya sebagai upaya sosialisasi akan pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual, tapi Kemenparekraf juga memberikan fasilitasi pendaftaran HKI.
Dari 300 pelaku ekonomi kreatif yang mendaftar, telah terpilih 100 pelaku ekonomi kreatif untuk mendapat fasilitasi pendampingan dan administrasi untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual dari Kemenparekraf/Baparekraf.