KLHK ajak Industri tambang optimalisasi limbah B3 agar lingkungan tetap terpelihara Jakarta ( WartaMerdeka ) – Direktorat Jenderal Pen...
KLHK ajak Industri tambang optimalisasi limbah B3 agar lingkungan tetap terpelihara |
Menurut Vivien, limbah B3 bukan sesuatu hal yang menghambat investasi dan tidak sekedar dimusnahkan di insinerator atau ditimbun di landfill, namun sangat diharapkan untuk dimanfaatkan dan menghasilkan sesuatu yang berguna. "Proses perizinan pengelolaan limbah B3 tidak sulit, dan KLHK melalui PSLB3 terbuka untuk semua pihak yang ingin berkomunikasi dan bertanya terkait proses perizinan pengelolaan limbah B3," ajak Vivien.
Secara teknis, Vivien menerangkan, kegiatan pertambangan mineral dan batubara menghasilkan limbah B3 dalam jumlah besar yang akan berdampak terhadap lingkungan. Kegiatan pengolahan bijih (ore), baik melalui teknik flotasi ataupun sianidasi pada pertambangan emas dan tembaga menghasilkan limbah tailing (kode limbah: B416) yang mengandung kontaminan logam berat.
Smelter-smelter pengolahan bijih nikel secara pyrometallurghy menimbulkan limbah berupa slag nikel (B403) dalam jumlah besar. Demikian juga limbah slag timah (B404) dari pertambangan timah mengandung unsur radioaktif yang memerlukan perlakuan khusus dalam pengelolaannya. Pada kegiatan pertambangan batubara limbah B3 dominan yang dihasilkan berupa pelumas bekas (B105d) dari kegiatan perbengkelan dan pembangkit energi (genset).
Setiap penghasil limbah B3, wajib melakukan sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menambahkan, beberapa jenis inovasi pemanfaatan limbah B3 dari pertambangan yang diizinkan antara lain pemanfaatan limbah tailing menjadi produk seperti paving block, pemanfaatan slag nikel sebagai material konstruksi jalan dan pemanfaatan pelumas bekas sebagai bahan bakar peledakan tambang (ANFO).
Sementara Ketua CoRE Mining Environment & Mine Closure Fakultas Teknik Pertambangan & Perminyakan ITB, Rudi Sayoga Gautama, menyampaikan Good Mining Practise perlu dilakukan perusahaan tambang besar maupun kecil. Contohnya, PT. Berau Coal berhasil menghemat 27,5 Milyar rupiah dari pemanfaatan oli bekas, grease bekas dan kidney loop pada 2019 serta menekan pengunaan sumber daya sebesar 54.45 ton grease, 973.05 ton fuel dan 1.004 ton oli. Sedangkan, PT. Bukit Asam melalui inovasi penggantian kendaraan menjadi Hybrid-Dump Truck dapat menghemat 7,4 milyar rupiah dan menurunkan jumlah oli bekas 129,64 ton di 2019 (ma).