Pemerintah Resmi Miliki Protokol Kesehatan Sektor Parekraf

Jakarta (WartaMerdeka) – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK), secara resmi mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait (K/L). Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). R. Kurleni Ukar, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar dalam keterangannya mengatakan, protokol kesehatan di sektor parekraf disusun berlandaskan atas tiga isu utama, yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan (22/6). KMK diantaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor parekraf. Dan, ini bisa sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni K/L, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.

Adanya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dari Kemenkes di sektor parekraf jadi acuan bersama 
Jakarta (WartaMerdeka) – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK), secara resmi  mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait (K/L).


Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). R. Kurleni Ukar, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar dalam keterangannya mengatakan, protokol kesehatan di sektor parekraf disusun berlandaskan atas tiga isu utama, yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan (22/6).
KMK diantaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor parekraf. Dan, ini bisa sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni K/L, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.
Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha parekraf secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usahanya. Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikannya.
“Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi,” tegas Menparkeraf Wishnutama Kusubandio. Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis baik dalam bentuk video ataupun handbook, mengac kepada standar global. Handbook ini merupakan turunan lebih detail dari protokol dari Kemenkes.
"Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional. Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan," tambah Wishnutama (ag/ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Pemerintah Resmi Miliki Protokol Kesehatan Sektor Parekraf
Pemerintah Resmi Miliki Protokol Kesehatan Sektor Parekraf
Jakarta (WartaMerdeka) – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK), secara resmi mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait (K/L). Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). R. Kurleni Ukar, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar dalam keterangannya mengatakan, protokol kesehatan di sektor parekraf disusun berlandaskan atas tiga isu utama, yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan (22/6). KMK diantaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor parekraf. Dan, ini bisa sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni K/L, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgejEJUTjceO7_EG9rc-TVrZLeFJD0Twt1FKpN-Saebk0uByITf2JpSj8Fnl7dL2sxAKdwDkYgZosRPNgxyQz1kSC-9EKGCpo1T418ZRcxdmV_LyG2OlSGQwUafuFtxWr7K_zHYiCSm4XY/s400/WhatsApp+Image+2020-06-22+at+13.13.44.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgejEJUTjceO7_EG9rc-TVrZLeFJD0Twt1FKpN-Saebk0uByITf2JpSj8Fnl7dL2sxAKdwDkYgZosRPNgxyQz1kSC-9EKGCpo1T418ZRcxdmV_LyG2OlSGQwUafuFtxWr7K_zHYiCSm4XY/s72-c/WhatsApp+Image+2020-06-22+at+13.13.44.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/06/pemerintah-resmi-miliki-protokol.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/06/pemerintah-resmi-miliki-protokol.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy