Manokwari (WartaMerdeka) – Kodam XVIII/Kasuari menyelenggarakan Mobile Training Team Penataran Hukum (MTT/Tar Hukum), ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kewenangan hukum para Dandim/Danyon setingkat, pejabat Personel, dan pejabat Intel/Pam tentang hukum sebagai fungsi komando, sehingga mampu menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan satuannya, dalam rangka menunjang tugas pokok sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. MTT yang berlangsung selama dua hari (20-21/7), diikuti oleh 50 orang pejabat Personel dan Intel/Pam, dengan metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Bertindak sebagai Ketua Tim Penatar, Kolonel Chk Zahran S.H, M.H. daru Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) Jakarta. Mewakili Pangdam Mayjen TNI Ali Hamdam Bogra, Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapok Sahli) Pangdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Drajad Brima Yoga, saat membuka MTT di Aula Makodam XVIII/Kasuari, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, menyebut sasaran kegiatan agar peserta penataran memahami dan mampu menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, administrasi militer, menyelenggarakan perkara pelanggaran disiplin militer TNI AD, menyelesaikan perkara hukuman disiplin PNS, dan memahami tentang mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana di lingkungan TNI AD, serta tentang pertanggungjawaban Komando. “Mengingat banyaknya permasalahan dan pelanggaran hukum, serta sering terlambatnya proses penyelesaian perkara di satuan, maka diperlukan peran dan kemampuan seorang komandan/pimpinan satuan untuk mengimplementasi hukum di satuan, agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pembinaan dan penegakan hukum di satuan. Oleh karenanya, dipandang perlu untul diselenggarakan penataran hukum sebagai fungsi Komando,” ujar Pangdam.
![]() |
Banyaknya masalah dan pelanggaran hukum, menjadikan prajurit dengan fungsi komando perlu memahami hukum |