Harga Patokan Mineral Dari Pemerintah Harus Ditaati Pelaku Bisnis

Menko Marves Luhut B Panjaitan akan bentuk Satgas lintas Kementerian/Lembaga atur HPM Jakarta ( WartaMerdeka ) –  Kementerian Koordinat...

Menko Marves Luhut B Panjaitan akan bentuk Satgas lintas Kementerian/Lembaga atur HPM
Jakarta (WartaMerdeka) – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan BKPM, terkait penerapan dan pengawasan dalam proses transaksi jual beli bijih nikel dari penambang kepada smelter.
Menurut Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto, Menko Luhut meminta seluruh pelaku usaha harus mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter.
“Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapapun. Namun kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan  izin,” ujar Seto usai Rapat Koordinasi virtual (23/7).
Sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM) bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan Izin Usaha. Pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh K/L termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Tujuan aturan HPM sendiri adalah menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter, terutama mendorong good mining practices namun tetap menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia. Juga untuk mendongkrak pendapatan pajak di Indonesia.
Pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak, karena merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, khususnya nikel. Pihak yang terlibat diantaranya adalah penambang nikel yang diwakili APNI, serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili AP3I.
Meskipun demikian, prakteknya di lapangan, berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah. Jadi, Luhut minta koordinasi yang baik antara Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kemenperin dan BKPM melalui Satuan Tugas yang akan dibentuk untuk memastikan implementasi aturan HPM di lapangan. Satgas tersebut juga akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan.

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Harga Patokan Mineral Dari Pemerintah Harus Ditaati Pelaku Bisnis
Harga Patokan Mineral Dari Pemerintah Harus Ditaati Pelaku Bisnis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIQWzrnNAnk-kJ2A4IfFM6ocwMHnIn17qUeoL7Gj9TQZno1VfzPn4H9mSRDhjCOcfAmyMr_ZD0RD_Rl5AoyV_xJGYvz8JqV1WTEcf3kYechKBSG2-D7UBbU43xQXNUAi-tNccO7QdQPjA/s400/8bcc6db2-2d5a-4136-9903-90ffb2d93b44.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIQWzrnNAnk-kJ2A4IfFM6ocwMHnIn17qUeoL7Gj9TQZno1VfzPn4H9mSRDhjCOcfAmyMr_ZD0RD_Rl5AoyV_xJGYvz8JqV1WTEcf3kYechKBSG2-D7UBbU43xQXNUAi-tNccO7QdQPjA/s72-c/8bcc6db2-2d5a-4136-9903-90ffb2d93b44.JPG
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/07/harga-patokan-mineral-dari-pemerintah.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/07/harga-patokan-mineral-dari-pemerintah.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy