Kembali BIP hadir untuk beri stimulus pekerja parekraf agar tetap berkarya dengan baik Jakarta ( WartaMerdeka ) – Kementerian Pariwisa...
Kembali BIP hadir untuk beri stimulus pekerja parekraf agar tetap berkarya dengan baik |
"Untuk sektor pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semuanya harus berada di lokasi di desa wisata," ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo saat sosisalisasi pendaftaran BPI digelar secara daring (9/7). Setiap tahun, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana. Tahun pertama penyelenggaraan, BIP diberikan kepada 34 penerima berasal dari 19 subsektor kuliner dan 15 Aplikasi Digital dan Pengembang Game (AGD) dengan total dana sebesar Rp5,26 miliar.
Sementara pada 2018, BIP disalurkan kepada 52 penerima (14 kuliner, 12 AGD, 13 fesyen, dan 13 kriya dengan total penyaluran dana sekitar Rp4,7 miliar. Di tahun lalu, BIP diberikan kepada 62 penerima dari 5 subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner, AGD, fesyen, kriya, dan film. Total penyaluran dana yang diberikan tahun lalu sebesar Rp5,8 miliar. Sedangkan pada tahun ini, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar.
Menurut Fadjar, meski anggaran yang diberikan kian besar, pihaknya tetap melakukan seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman. Pola pendekatan ke sumber pembiayaan mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja kreatif bertalenta demi meningkatkan kapasitas usahanya dalam berkarya. "Dengan demikian diharapkan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk kesinambungan kemajuan dan pengembangan usahanya," sambung Fadjar.
Sementara Plt. Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim menjelaskan, BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori, yakni reguler dan afirmatif. Untuk reguler, BIP diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta. Sementara untuk afirmatif, dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum seperti UD, Firma, atau CV dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta (ag/dh).
"Namun untuk nilai tetapnya tergantung dari kurator saat mengkurasi proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha," jelas Hanifah. Yang bermibat, bisa mendaftar BIP secara online dan membaca petunjuk teknis melalui http://bip.kemenparekraf.go. id/ atau http://www.kemenparekraf.go.id yang dibuka dari 9 Juli 2020 dan ditutup pada 7 Agustus 2020 (ma/ag).
Foto: abri