KLHK Tahan Dua Orang Tersangka Illegal Logging di Sumbawa

Sumbawa/NTB (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum-KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan proses penyidikan terhadap kasus penebangan pohon di kawasan hutan So Sumpit Kelompok Hutan Ampang Kampaja RTK.70. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat/NTB. Penyidikan berawal dari tertangkapnya 5 orang di kawasan hutan pada 8 Juli 2020 oleh Polisi Kehutanan Balai KPH Ampang Riwo atas laporan masyarakat. Saat ditangkap para pelaku sedang membuat pondok dan memperbaiki mesin Chainsaw sebelum beraktifitas. Kelima orang tersebut diduga pelaku ilegal logging dengan barang bukti berupa 2 unit chainsaw, lalu diamankan dan dilimpahkan ke Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra untuk proses lebih lanjut. Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra mulai proses penyidikan pada 10 Juli 2020 dan menetapkan 2 orang pelaku berinisial “A” dan “S” sebagai tersangka illegal loging. Diperoleh keterangan, pelaku sudah melakukan penebangan sejak 1 Juli 2020 dan diamankan oleh petugas pada 8 Juli 2020 saat akan melakukan penebangan lagi. Dari lokasi penebangan, ditemukan 8 batang kayu olahan dengan panjang 12 m yang belum sempat dibawa oleh pelaku. Dari pengakuan pelaku, seorang berinisial "T", diduga menyuruh dan berjanji akan membeli kayu ilegal tersebut seharga Rp 100.000 perbatang dan keduanya sudah mengambil uang sebanyak Rp 10.000.000 sebagai panjar untuk pesanan sebanyak 100 batang oleh Sdr. "T". Saat ini penyidik masih mencari "T", diduga sebagai aktor intelektual sambil terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Kedua orang pelaku tersangka kini diamankan dan dititip oleh penyidik ke Rutan Lapas Kelas II A Sumbawa sejak 11 Juli 2020 (lw).

Gerak cepat Tim Gakkum KLHK bisa menangkap pelaku ilegal logging
Sumbawa/NTB (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum-KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra)  bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan proses penyidikan terhadap kasus penebangan pohon di kawasan hutan So Sumpit Kelompok Hutan Ampang Kampaja RTK.70. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat/NTB.

Penyidikan berawal dari tertangkapnya 5 orang di kawasan hutan pada 8 Juli 2020 oleh Polisi Kehutanan Balai KPH Ampang Riwo atas laporan masyarakat. Saat ditangkap para pelaku sedang membuat pondok dan memperbaiki mesin Chainsaw sebelum beraktifitas. Kelima orang tersebut  diduga pelaku ilegal logging dengan barang bukti berupa 2 unit chainsaw, lalu diamankan dan dilimpahkan ke Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra untuk proses lebih lanjut.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra mulai proses penyidikan pada 10 Juli 2020 dan menetapkan 2 orang pelaku berinisial “A” dan “S” sebagai tersangka illegal loging. Diperoleh keterangan, pelaku sudah melakukan penebangan sejak 1 Juli 2020 dan diamankan oleh petugas pada 8 Juli 2020 saat akan melakukan penebangan lagi. Dari lokasi penebangan, ditemukan 8 batang kayu olahan dengan panjang 12 m yang belum sempat dibawa oleh pelaku.
Dari pengakuan pelaku, seorang berinisial "T", diduga menyuruh dan berjanji akan membeli kayu ilegal tersebut seharga Rp 100.000 perbatang dan keduanya sudah mengambil uang sebanyak Rp 10.000.000 sebagai panjar untuk pesanan sebanyak 100 batang oleh Sdr. "T".
Saat ini penyidik masih mencari "T", diduga sebagai aktor intelektual sambil terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Kedua orang pelaku tersangka kini diamankan dan dititip oleh penyidik ke Rutan Lapas Kelas II A Sumbawa sejak 11 Juli 2020 (lw).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: KLHK Tahan Dua Orang Tersangka Illegal Logging di Sumbawa
KLHK Tahan Dua Orang Tersangka Illegal Logging di Sumbawa
Sumbawa/NTB (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum-KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan proses penyidikan terhadap kasus penebangan pohon di kawasan hutan So Sumpit Kelompok Hutan Ampang Kampaja RTK.70. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat/NTB. Penyidikan berawal dari tertangkapnya 5 orang di kawasan hutan pada 8 Juli 2020 oleh Polisi Kehutanan Balai KPH Ampang Riwo atas laporan masyarakat. Saat ditangkap para pelaku sedang membuat pondok dan memperbaiki mesin Chainsaw sebelum beraktifitas. Kelima orang tersebut diduga pelaku ilegal logging dengan barang bukti berupa 2 unit chainsaw, lalu diamankan dan dilimpahkan ke Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra untuk proses lebih lanjut. Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra mulai proses penyidikan pada 10 Juli 2020 dan menetapkan 2 orang pelaku berinisial “A” dan “S” sebagai tersangka illegal loging. Diperoleh keterangan, pelaku sudah melakukan penebangan sejak 1 Juli 2020 dan diamankan oleh petugas pada 8 Juli 2020 saat akan melakukan penebangan lagi. Dari lokasi penebangan, ditemukan 8 batang kayu olahan dengan panjang 12 m yang belum sempat dibawa oleh pelaku. Dari pengakuan pelaku, seorang berinisial "T", diduga menyuruh dan berjanji akan membeli kayu ilegal tersebut seharga Rp 100.000 perbatang dan keduanya sudah mengambil uang sebanyak Rp 10.000.000 sebagai panjar untuk pesanan sebanyak 100 batang oleh Sdr. "T". Saat ini penyidik masih mencari "T", diduga sebagai aktor intelektual sambil terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Kedua orang pelaku tersangka kini diamankan dan dititip oleh penyidik ke Rutan Lapas Kelas II A Sumbawa sejak 11 Juli 2020 (lw).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg07ogzSsdqUTwVQmfDceXXlEw6n6xHJ3Xorr_eF0xpBIi-UHxSm_5GhnCQFyvElWm3D18tsS0WpbCkwQLqyFtu2sXkHpLrgvcKoaPwQuvP6hAPXoZaFRuTAWAO1MaKOVLtlP7YvOOhfoA/s400/WhatsApp+Image+2020-07-13+at+14.00.24.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg07ogzSsdqUTwVQmfDceXXlEw6n6xHJ3Xorr_eF0xpBIi-UHxSm_5GhnCQFyvElWm3D18tsS0WpbCkwQLqyFtu2sXkHpLrgvcKoaPwQuvP6hAPXoZaFRuTAWAO1MaKOVLtlP7YvOOhfoA/s72-c/WhatsApp+Image+2020-07-13+at+14.00.24.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/07/klhk-tahan-dua-orang-tersangka-illegal.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/07/klhk-tahan-dua-orang-tersangka-illegal.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy