Sumbawa/NTB (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum-KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan proses penyidikan terhadap kasus penebangan pohon di kawasan hutan So Sumpit Kelompok Hutan Ampang Kampaja RTK.70. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat/NTB. Penyidikan berawal dari tertangkapnya 5 orang di kawasan hutan pada 8 Juli 2020 oleh Polisi Kehutanan Balai KPH Ampang Riwo atas laporan masyarakat. Saat ditangkap para pelaku sedang membuat pondok dan memperbaiki mesin Chainsaw sebelum beraktifitas. Kelima orang tersebut diduga pelaku ilegal logging dengan barang bukti berupa 2 unit chainsaw, lalu diamankan dan dilimpahkan ke Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra untuk proses lebih lanjut. Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra mulai proses penyidikan pada 10 Juli 2020 dan menetapkan 2 orang pelaku berinisial “A” dan “S” sebagai tersangka illegal loging. Diperoleh keterangan, pelaku sudah melakukan penebangan sejak 1 Juli 2020 dan diamankan oleh petugas pada 8 Juli 2020 saat akan melakukan penebangan lagi. Dari lokasi penebangan, ditemukan 8 batang kayu olahan dengan panjang 12 m yang belum sempat dibawa oleh pelaku. Dari pengakuan pelaku, seorang berinisial "T", diduga menyuruh dan berjanji akan membeli kayu ilegal tersebut seharga Rp 100.000 perbatang dan keduanya sudah mengambil uang sebanyak Rp 10.000.000 sebagai panjar untuk pesanan sebanyak 100 batang oleh Sdr. "T". Saat ini penyidik masih mencari "T", diduga sebagai aktor intelektual sambil terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Kedua orang pelaku tersangka kini diamankan dan dititip oleh penyidik ke Rutan Lapas Kelas II A Sumbawa sejak 11 Juli 2020 (lw).
Gerak cepat Tim Gakkum KLHK bisa menangkap pelaku ilegal logging |