Jakarta (WartaMerdeka) – Sidang Putusan Praperadilan yang dipimpin Hakim Tuty Haryati, SH., MH. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan yang diajukan Tersangka NS (48) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, karena dalil-dalil tersangka selaku Direktur Utama PT NTS tidak beralasan. Gugatan praperadilan tersebut terkait Penetapan NS sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang dilakukan di lokasi PT. NTS, beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. NS sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta. PT NTS diduga melakukan tindak pidana Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup, yaitu dengan sengaja berbuat yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/B3 tanpa izin dan atau menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan Limbah B3 dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun/B3 perlu mengikuti aturan ketat seperti ditetapkan oleh KLHK |