Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Praperadilan Pencemar Limbah B3

Jakarta (WartaMerdeka) – Sidang Putusan Praperadilan yang dipimpin Hakim Tuty Haryati, SH., MH. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan yang diajukan Tersangka NS (48) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, karena dalil-dalil tersangka selaku Direktur Utama PT NTS tidak beralasan. Gugatan praperadilan tersebut terkait Penetapan NS sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang dilakukan di lokasi PT. NTS, beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. NS sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta. PT NTS diduga melakukan tindak pidana Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup, yaitu dengan sengaja berbuat yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/B3 tanpa izin dan atau menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan Limbah B3 dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun/B3 perlu mengikuti aturan ketat seperti ditetapkan oleh KLHK
Jakarta (WartaMerdeka) – Sidang Putusan Praperadilan yang dipimpin Hakim Tuty Haryati, SH., MH. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan yang diajukan Tersangka NS  (48) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, karena dalil-dalil tersangka selaku Direktur Utama PT NTS tidak beralasan.

Gugatan praperadilan tersebut terkait Penetapan NS sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang dilakukan di lokasi PT. NTS, beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. NS sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta.
PT NTS diduga melakukan tindak pidana Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup, yaitu dengan sengaja berbuat  yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/B3 tanpa izin dan atau menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan Limbah B3 dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
NS melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 102 dan/atau dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 117 dan Pasal 118  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah), serta harus melakukan pemulihan lingkungan akibat tindak pidananya (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Praperadilan Pencemar Limbah B3
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Praperadilan Pencemar Limbah B3
Jakarta (WartaMerdeka) – Sidang Putusan Praperadilan yang dipimpin Hakim Tuty Haryati, SH., MH. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan yang diajukan Tersangka NS (48) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, karena dalil-dalil tersangka selaku Direktur Utama PT NTS tidak beralasan. Gugatan praperadilan tersebut terkait Penetapan NS sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang dilakukan di lokasi PT. NTS, beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. NS sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta. PT NTS diduga melakukan tindak pidana Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup, yaitu dengan sengaja berbuat yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/B3 tanpa izin dan atau menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan Limbah B3 dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz5FOEFDTijfAA5QZBCjofv6X7UowZJ4HkCtM-D62Tu9G4D-s7BgZ1Tvy8HiAt2nVRR6iy_45sW3hGelqhP_LtEzHN6MFlOqTuw5Lcy3ZZX9Rkqyz8SA-tlWsR1o6_pq7cpyfqSwjadxM/s400/WhatsApp+Image+2020-07-21+at+15.55.21.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz5FOEFDTijfAA5QZBCjofv6X7UowZJ4HkCtM-D62Tu9G4D-s7BgZ1Tvy8HiAt2nVRR6iy_45sW3hGelqhP_LtEzHN6MFlOqTuw5Lcy3ZZX9Rkqyz8SA-tlWsR1o6_pq7cpyfqSwjadxM/s72-c/WhatsApp+Image+2020-07-21+at+15.55.21.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/07/pengadilan-negeri-jakarta-pusat-tolak.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/07/pengadilan-negeri-jakarta-pusat-tolak.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy