Tim Gakkum KLHK Bekuk Pelaku Ilegal Logging Di Suaka Margasatwa Padang Sugihan

Palembang (WartaMerdeka) – Selasa dini hari (21/7), Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, BKSDA Sumsel dan Dishut Provinsi Sumsel, menangkap 3 orang saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Sumsel. Tim juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal. Penangkapan bermula dari laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut di SM Padang Sugihan menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam. Lalu, Gakkum KLHK Sumatera menurunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi, dan ditemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur. Tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di SM Padan Sugihan, hanya penebang ilegal berhasil melarikan diri. Selanjutnya hari Senin, 20 Juli 2020 Balai Gakkum KLHK Sumatera menurunkan Tim Operasi Pengamanan Hutan yang berhasil mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku yaitu Na (54) pemilik kapal dan kayu, Rd (19) dan Rn (28). Ketiga pelaku ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal saat masih di dalam kawasan SM Padang Sugihan, adalah warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Tim menahan ketiga pelaku bersama barang bukti di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya, membuat/menggali parit aluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat dan mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu. M. Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan, “Operasi pengamanan hutan ini penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan serta melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tidak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya karhutla”.

Di lingkungan suaka margasatwa juga ada oknum yang berani melakukan ilegal logging
Palembang (WartaMerdeka) – Selasa dini hari (21/7), Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, BKSDA Sumsel dan Dishut Provinsi Sumsel, menangkap 3 orang saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Sumsel. Tim juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal.

Penangkapan bermula dari laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut di SM Padang Sugihan menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam. Lalu, Gakkum KLHK Sumatera menurunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi, dan ditemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur.
Tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di SM Padan Sugihan, hanya penebang ilegal berhasil melarikan diri. Selanjutnya hari Senin, 20 Juli 2020 Balai Gakkum KLHK Sumatera menurunkan Tim Operasi Pengamanan Hutan yang berhasil mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku yaitu Na (54) pemilik kapal dan kayu, Rd (19) dan Rn (28).
Ketiga pelaku ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal saat masih di dalam kawasan SM Padang Sugihan, adalah warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Tim menahan ketiga pelaku bersama barang bukti di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya, membuat/menggali parit aluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat dan mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu.
M. Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera mengatakan bahwa  pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan, “Operasi pengamanan hutan ini penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan serta melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tidak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya karhutla”.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menyebut, pemberantasan perusakan hutan khususnya penebangan ilegal di kawasan SM Padang Sugihan penting, agar keanekaragaman hayati pada ekosistem gambut  dan keunikan jenis satwa yang terdapat dalam kawasan suaka msargasatwa tetap terjaga kelangsungan hidupnya (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Tim Gakkum KLHK Bekuk Pelaku Ilegal Logging Di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
Tim Gakkum KLHK Bekuk Pelaku Ilegal Logging Di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
Palembang (WartaMerdeka) – Selasa dini hari (21/7), Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, BKSDA Sumsel dan Dishut Provinsi Sumsel, menangkap 3 orang saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Sumsel. Tim juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal. Penangkapan bermula dari laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut di SM Padang Sugihan menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam. Lalu, Gakkum KLHK Sumatera menurunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi, dan ditemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur. Tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di SM Padan Sugihan, hanya penebang ilegal berhasil melarikan diri. Selanjutnya hari Senin, 20 Juli 2020 Balai Gakkum KLHK Sumatera menurunkan Tim Operasi Pengamanan Hutan yang berhasil mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku yaitu Na (54) pemilik kapal dan kayu, Rd (19) dan Rn (28). Ketiga pelaku ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal saat masih di dalam kawasan SM Padang Sugihan, adalah warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Tim menahan ketiga pelaku bersama barang bukti di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya, membuat/menggali parit aluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat dan mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu. M. Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan, “Operasi pengamanan hutan ini penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan serta melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tidak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya karhutla”.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGBKrTMz10R8cpWNGuZ_eN0IWWg9siao8gKElZLP_86O9tdxghOYEXtoGFj7JeEnnS1B0SrEvPGmDnmUSQ4VsgV3dc-MbpNgvZ1aFEiDeRK_YZeol0F9JbjYRcpgO9_pLs7Tnn0HDPHhk/s400/WhatsApp+Image+2020-07-21+at+18.50.59.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGBKrTMz10R8cpWNGuZ_eN0IWWg9siao8gKElZLP_86O9tdxghOYEXtoGFj7JeEnnS1B0SrEvPGmDnmUSQ4VsgV3dc-MbpNgvZ1aFEiDeRK_YZeol0F9JbjYRcpgO9_pLs7Tnn0HDPHhk/s72-c/WhatsApp+Image+2020-07-21+at+18.50.59.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/07/tim-gakkum-klhk-bekuk-pelaku-ilegal.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/07/tim-gakkum-klhk-bekuk-pelaku-ilegal.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy