Semarang (WartaMerdeka) – Sebanyak 47 ekor satwa burung dilindungi jenis Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea parvula) dikembalikan ke habitatnya di Nusa Tenggara Timurn(NTT). Burung-burung hasil penyerahan masyarakat itu, diberangkatkan ke NTT pada 27 Agustus 2020, setelah sebelumnya sejak April 2020 dirawat di kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah di Semarang. Pengembalian satwa kehabitatnya itu dilakukan setelah terpenuhinya prasyarat sertifikat kesehatan hewan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang. Pengembalian satwa dilindungi ke habitatnya tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk hidup bebas di alam dan dapat mengurangi laju kepunahan.
Pelepasliaran satwa Kakatua Kecil Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi yang jumlahnya terbatas |
Semarang (WartaMerdeka) – Sebanyak 47 ekor satwa burung dilindungi jenis Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea parvula) dikembalikan ke habitatnya di Nusa Tenggara Timurn(NTT). Burung-burung hasil penyerahan masyarakat itu, diberangkatkan ke NTT pada 27 Agustus 2020, setelah sebelumnya sejak April 2020 dirawat di kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah di Semarang.
Pengembalian satwa kehabitatnya itu dilakukan setelah terpenuhinya prasyarat sertifikat kesehatan hewan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang. Pengembalian satwa dilindungi ke habitatnya tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk hidup bebas di alam dan dapat mengurangi laju kepunahan.
"BKSDA Jawa Tengah berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat serta mendukung upaya penyelamatan dan pengawetan tumbuhan dan satwa liar untuk mendapatkan kembali kesejahteraannya," ujar Darmanto Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam/BKSDA Jawa Tengah (27/8).
Proses penyelamatan satwa ini hasil koordinasi BKSDA Jawa Tengah dengan Balai Besar KSDA (BBKKSDA) NTT dengan arahan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di NTT, burung-burung Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea parvula) tersebut akan dilepasliarkan di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Camplong, Kabupaten Kupang, setelah 2-3 hari pasca tiba di Kupang, jalani tahap habituasi dan observasi kondis oleh tim medis BBKSDA NTT, memastikan satwa dalam kondisi sehat.
"TWA Camplong merupakan salah satu habitat asli burung Kakatua Kecil Jambul Kuning yang ada di Provinsi NTT. Oleh sebab itu pelepasliaran ini kami harapkan dapat berjalan dengan baik dan burung Kakatua Kecil Jambul Kuning cepat beradaptasi dengan lingkungan habitatnya," ujar Timbul Batubara, Kepala BBKSDA NTT (ma).