Aceh (WartaMerdeka) – Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, dalam jumpa persnya (29/9), menjelaskan sebagai upaya perlindungan dan pencegahan perburuan satwa liar di Provinsi Aceh, pihaknya menangkap pelaku pemasangan pagar listrik yang menyebabkan satu individu gajah mati. Gajah tersebut ditemukan mati di sekitar kebun masyarakat di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie pada 9 September 2020. “Polres Pidie akan terus mendukung perlindungan, pencegahan sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik manusia dan satwa liar,” ucapnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memuji Polres Pidie dan jajarannya telah berhasil menangkap pelaku pemasangan pagar listrik yang berakibat gajah mati. Apresiasi juga disampaikan kepada Baintelkam Mabes Polri, yang turut bersama ke lapangan memberi supervisi penegakan hukum atas kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang menggunakan senapan dan pagar listrik.
Polres Pidie saat jumpa pers dengan BKSDA-KLHK Aceh |