Jakarta (WartaMerdeka) – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berhasil menyusun protokol standar terapi penanganan Covid 19. Ini dilakukan untuk menekan angka kematian bagi pasien terpapar Covid-19 di Rumah Sakit (RS). Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Marves Luhut B. Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rapat Koordinasi (Rakor) virtual pengendalian Covid 19 di 8 provinsi berkata, “saya minta mulai minggu depan Kemenkes segera sosialisasikan protokol terapi ini kesemua RS rujukan di 8 provinsi plus Aceh karena kenaikan kasusnya mulai mengkhawatirkan” (21/9).
Kemenkes akan kawal dan pastikan ketersediaan obat dan metode penanganan pasien Covid 19 di rumah sakit |
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Marves Luhut B. Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rapat Koordinasi (Rakor) virtual pengendalian Covid 19 di 8 provinsi berkata, “saya minta mulai minggu depan Kemenkes segera sosialisasikan protokol terapi ini kesemua RS rujukan di 8 provinsi plus Aceh karena kenaikan kasusnya mulai mengkhawatirkan” (21/9).
Usai disosialisasikan, imbuh Luhut, Kemenkes diminta melakukan pendampingan implementasi termasuk memberikan pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan lalu memonitor pelaksanaannya. Kemenkes juga harus memastikan ketersediaan obat dan alat terapi yang disebutkan dalam panduan tersebut. “Tim gugus tugas yang dibentuk oleh Kemenkes harus segera turun , saya minta Kamis (24/9), Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya,” jelas Luhut.
Agar penanganan pasien Covid 19 dapat lebih baik, diapun meminta rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah juga membantu RS rujukan untuk implementasi protokol terapi pasien Covid 19. “Saya minta bidang kesehatan dan Kesdam masing-masing Polda dan Kodam untuk membantu monitoring implementasi protokol terapi penanganan pasien Covid 19,” tambahnya kepada Polda dan Kodam dari 8 provinsi yang hadir pada rakor itu.
Sementara Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting menambahkan, protokol standar terapi bagi pasien Covid 19 berisi tatalaksana manajemen klinis ringan, sedang dan berat. “Protokol yang disusun bersama lima organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI dan berdasarkan pedoman WHO ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya,” paparnya kepada Luhut dalam rapat.
Alexander menyatakan kesiapan pihaknya untuk sosialisasi protokol tersebut ke seluruh provinsi yang menjadi prioritas penanganan Covid 19 pemerintah saat ini. Setelah itu, Kemenkes akan melakukan mentoring klinis ke berbagai ICU RS rujukan dan RS perawatan secara periodik baik virtual maupun langsung untuk menurunkan angka kematian.
“Yang tidak kalah penting adalah kami juga akan memperkuat sistem deteksi dini Covid 19 yang terstandar, memastikan setiap RS rujukan dan RS perawatan memiliki pasokan medis dan peralatan yang memadai dalam setiap fase CICO (Circulation, Inflamation, Coagulapathy, Oxigenation),” urai Alexander.
Latar belakang penyusunan Protokol Standar Perawatan Pasien Covid 19 ini adalah karena tingginya angka kematian pasien Covid 19 di ICU. “Riset kami menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak adekuat maupun ketidak-tersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU,” ungkap Alexander.
Hadir dalam rakor tersebut antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kodam, Polda serta RS rujukan maupun RS perawatan Covid 19 dari 8 provinsi utama dan Provinsi Aceh (ma).