Bogor (WartaMerdeka) – Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, berhasil menghentikan penambangan kapur ilegal ilegal (tanpa izin) di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim menyegel lahan seluas 263 hektare (Ha) di lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 14 excavator dan 4 dump truck. Penyidik dari Ditjen Gakkum KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Juga dikenai Pasal 98 UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penindakan tegas dari Pemerintah atas kejahatan LHK jadi peringatan bagi siapapun |