Tim Gabungan Hentikan Penambangan Ilegal di Klapanunggal Bogor

Bogor (WartaMerdeka) – Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, berhasil menghentikan penambangan kapur ilegal ilegal (tanpa izin) di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim menyegel lahan seluas 263 hektare (Ha) di lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 14 excavator dan 4 dump truck. Penyidik dari Ditjen Gakkum KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Juga dikenai Pasal 98 UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Penindakan tegas dari Pemerintah atas kejahatan LHK jadi peringatan bagi siapapun
Bogor (WartaMerdeka) – Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, berhasil menghentikan penambangan kapur ilegal ilegal (tanpa izin) di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tim menyegel lahan seluas 263 hektare (Ha) di lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 14 excavator dan 4 dump truck. Penyidik dari Ditjen Gakkum KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Juga dikenai Pasal 98 UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono pada keterangan tertulisnya (31/08), menyebut pihaknya akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. "Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” jelas Sustyo.
Sustyo menambahkan, operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan kapur dan tanah ilegal. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, untuk melakukan penindakan pada 30-31/8.
 Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal. "Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal di Klapanunggal ini," ungkap Rasio Sani.
Rasio Sani menegaskan, penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri di atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Tim Gabungan Hentikan Penambangan Ilegal di Klapanunggal Bogor
Tim Gabungan Hentikan Penambangan Ilegal di Klapanunggal Bogor
Bogor (WartaMerdeka) – Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, berhasil menghentikan penambangan kapur ilegal ilegal (tanpa izin) di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim menyegel lahan seluas 263 hektare (Ha) di lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 14 excavator dan 4 dump truck. Penyidik dari Ditjen Gakkum KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Juga dikenai Pasal 98 UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhybm3I5m24y54EN1V6hJhTML-ivIDGZpg5nDwqnuAulfI9kAvWP4QsQ93uCqK0gjW9D-Bsfme2I4i46fDfp7J8et55BxPzyhvLmGl2i_CFzMgo3rwxCrDDRnEK5pXlCm_uidMFallLdiw/s400/PHOTO-2020-08-31-22-03-22.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhybm3I5m24y54EN1V6hJhTML-ivIDGZpg5nDwqnuAulfI9kAvWP4QsQ93uCqK0gjW9D-Bsfme2I4i46fDfp7J8et55BxPzyhvLmGl2i_CFzMgo3rwxCrDDRnEK5pXlCm_uidMFallLdiw/s72-c/PHOTO-2020-08-31-22-03-22.jpg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/09/tim-gabungan-hentikan-penambangan.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/09/tim-gabungan-hentikan-penambangan.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy