Bangka Belitung (WartaMerdeka) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong
![]() |
Pemerintah sasar pendampingan kelompok usaha ekraf di Babel agar bangkit di tengah pandemi |
Bangka Belitung (WartaMerdeka) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong agar para pelaku ekonomi kreatif (di Bangka Belitung memanfaatkan Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kreatif (Banper Infrastruktur Ekraf) agar bisa mengembangkan usahanya.
Banper merupakan dana bantuan yang diberikan kepada mereka yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial, yang diharapkan bisa menjadi stimulan dari pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kemanparekraf Selliane Halia Ishak, dalam acara ‘Sosialisasi Banper Infrastruktur Ekraf 2021’ di Bangka (8/10) menyebut, tujuan banper untuk memfasilitasi penyediaan kelayakan ruang kreatif dalam bentuk revitalisasi dan penyediaan sarana. "Dengan adanya bantuan diharapkan masyarakat akan mampu meningkatkan produktivitas dan kreativitas komunitas ekonomi kreatif serta keberlangsungan komunitas ekonomi kreatif dan mendorong perluasan dan terbangunnya jejaring ekosistem ekonomi kreatif," ujar Selliane.
Menurut Selliane, masyarakat yang ingin mengajukan banper harus memenuhi kriteria di antaranya berasal dari komunitas sektor ekraf dan telah memiliki badan hukum. Komunitas ekonomi kreatif tersebut bisa mengajukan banper dengan jenis bantuan revitalisasi infrastruktur, sarana ruang kreatif, dan paket parekraf.
Sementara Tim Banper Infrastruktur Ekraf Cecep Yoesmadi Riewan menjelaskan, pelaku ekraf yang ingin mengajukan banper berupa revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, salah satu syarat wajibnya memilki tanah atau bangunan sendiri atau bukan berstatus sewaan.
"Jadi nilai yang akan didapatkan itu minimal Rp500 juta, maksimal Rp3 miliar. Di kisaran itu sudah termasuk biaya kirim, jasa kontraktor, PPN. Nantinya saat mengajukan misalnya untuk studio rekaman nilainya antara Rp500 juta sampai Rp3 miliar. Jadi nilai itu akan optimal. Tapi bangunan dan tanah harus milik sendiri dan ada bukti kepemilikan. Jadi betul-betul aman kita revitalisasi sesuai yang diinginkan, dan bisa digunakan ke depan," terang Cecep.
Pengajuan proposal dan Informasi lebih lanjut perihal program Banper bisa dilihat di website https://banper.kemenparekraf.