Jakarta (WartaMerdeka) – Taman Nasional Komodo (TNK) yang ditunjuk pada 1980 memiliki label global, sebagai Cagar Biosfer (1977) dan Warisan Dunia (19
Resort Loh Buaya di Taman Nasional Komodo sementara ditutup sejak 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021 |
Jakarta (WartaMerdeka) – Taman Nasional Komodo (TNK) yang ditunjuk pada 1980 memiliki label global, sebagai Cagar Biosfer (1977) dan Warisan Dunia (1991) oleh UNESCO, dengan luas 173.300 Ha, terdiri dari 58.449 Ha (33,76%) daratan dan 114.801 Ha (66,24%) perairan. Dari luas itu, ditetapkan Zona Pemanfaatan Wisata Daratan 824 Ha (0,4%) dan Wisata Bahari 1.584 Ha (0,95%). Jadi, pengembangan wisata alam sangat dibatasi, hanya pada Zona Pemanfaatan tersebut.
Sehingga, prinsip kehati-hatian ditetapkan sejak dari perencanaan ruang kelola di TNK tersebut, yang tidak mengutamakan wisata massal (mass tourism). Jauh sebelum wabah Covid-19 menerpa dunia, termasuk Indonesia, konsep wisata global cenderung mengedepankan pelestarian lingkungan (environment sustainability).
Nah, di wisata di TNK, telah menarik minat banyak wisatawan domestik (wisnus) maupun mancanegara (wisman). Apalagi, Pemerintah telah menetapkan Labuan Bajo, di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (dimana TNK berada di dalamnya) sebagai destinasi wisata super prioritas, yang juga mengutamakan pelestarian lingkungan berkelanjutan.
Kini, TNK sedang melakukan berbagai pembenahan sarana prasarana (sarpras), baik untuk wisata edukasi, maupun penelitian. Penataan sarpras yang sedang dilakukan di Lembah Loh Buaya, Pulau Rinca TNK oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mencapai 30% dari rencana yang akan selesai pada Juni 2021. Saat ini penataan tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno menyebut, jumlah populasi biawak komodo di Loh Buaya relatif stabil bahkan meningkat beberapa tahun terakhir. Total jumlahnya di 2018 sebanyak 2.897 individu dan 2019 menjadi 3.022 individu atau bertambah 125 individu.
Konsentrasi populasi Komodo berada di Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Hanya sebanyak 7 individu di Pulau Padar, 69 individu di Gili Motang, dan 91 individu di Nusa Kode. “Populasi biawak komodo di Lembah Loh Buaya selama 17 tahun terakhir relatif stabil dengan kecenderungan sedikit meningkat di 5 tahun terakhir,” tambah Wiratno.
Dari fakta tersebut, kata Wiratno, jika dilindungi secara serius dan konsisten, dengan meminimalisasi kontak satwa, maka aktivitas wisata pada kondisi saat ini dinilai tidak membahayakan populasi biawak komodo di areal Lembah Loh Buaya seluas 500 Ha, atau sekitar 2,5% dari luas Pulau Rinca yang mencapai 20.000 Ha.
Kegiatan penataan sarpras (dermaga loh buaya, pengaman pantai, evelated deck, pusat informasi, pondok ranger/peneliti/pemandu) berada pada wilayah administrasi Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Untuk itu, pengangkutan material pembangunan dengan alat berat (seperti truk, ekskavator dan lain-lain) harus dilakukan, karena tidak dimungkinkan memakai tenaga manusia. Semua dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Biawak komodo (Varanus komodoensis) merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang paling dikenal oleh masyarakat dunia. Satwa biawak komodo dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor. 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/
Pada saat Pandemi, pengunjung TNK di Pulau Rinca juga dibatasi hanya ±150 orang per hari, bahkan pada hari-hari biasa hanya 10 –15 orang per hari. Ini demi menjaga kelestarian satwa biawak komodo, serta mendukung arahan pemerintah mencegah penyebaran Virus Covid-19. Saat pembenahan sarpras wisata alam, Balai TNK menutup sementara Resort Loh Buaya TNK terhitung sejak 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021, dan akan dievaluasi setiap dua minggu sekali. Destinasi wisata lain seperti Padar, Loh Liang (Pulau Komodo), Pink Beach dan Spot Dive (Karang Makasar, Batubolang, Siaba, Mawan, masih tetap dibuka (ma).
Foto: Dok. Kemenparekraf