Pemerintah Hentikan Izin Baru Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut

Jakarta (WartaMerdeka) – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2017-2019), empat seri Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sudah mempunyai luasan relatif stabil atau tetap (± 66 juta ha). Hal ini menggambarkan, tata kelola sudah lebih baik dan stabil. Selain itu, terjadi pengurangan luas deforestasi yang signifikan di dalam PIPPIB hingga ± 38 %. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK) Sigit Hardwinarto menyebut, ini menjadi pertimbangan perubahan INPRES dari penundaan menjadi penghentian pemberian Izin baru. "Perubahan tersebut juga mempertimbangkan arah kebijakan pengusahaan hutan untuk optimalisasi perijinan yang sudah ada (existing) dengan menerapkan pengelolaan hutan lestari,” ujar Sigit. Adapun pertimbangan lainnya, yaitu potensi wilayah PIPPIB untuk result-based payment REDD+ sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46/2017 tentang Instrument Ekonomi Lingkungan. Kemudian, potensi untuk target pencapaian NDC melalui implementasi mekanisme REDD+, dan sebagai upaya menyederhanakan administrasi proses perpanjangan INPRES. Guna perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, KLHK telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II.

Setiap daerah dalam mengeluarkan izin tata kelola hutan harus konsultasi dengan KLHK 
Jakarta (WartaMerdeka) – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2017-2019), empat seri Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sudah mempunyai luasan relatif stabil atau tetap (± 66 juta ha). Hal ini menggambarkan, tata kelola sudah lebih baik dan stabil. Selain itu, terjadi pengurangan luas deforestasi yang signifikan di dalam PIPPIB hingga ± 38 %.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK) Sigit Hardwinarto menyebut, ini menjadi pertimbangan perubahan INPRES dari penundaan menjadi penghentian pemberian Izin baru. "Perubahan tersebut juga mempertimbangkan arah kebijakan pengusahaan hutan untuk optimalisasi perijinan yang sudah ada (existing) dengan menerapkan pengelolaan hutan lestari,” ujar Sigit.
Adapun pertimbangan lainnya, yaitu potensi wilayah PIPPIB untuk result-based payment REDD+ sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46/2017 tentang Instrument Ekonomi Lingkungan. Kemudian, potensi untuk target pencapaian NDC melalui implementasi mekanisme REDD+, dan sebagai upaya menyederhanakan administrasi proses perpanjangan INPRES.
Guna perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, KLHK telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II.
Peraturan ini sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Instruksi Presiden RI No. 6/2017, Instruksi Presiden No. 8/2015,  Instruksi Presiden No. 6/2013, dan Instruksi Presiden No. 10/2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Pada Periode II disusun berdasarkan PIPPIB 2020 Periode I. Ini mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir dimana ada pengurangan luas areal sebesar ± 43.574  ha, yaitu dari  Periode I seluas ± 66.321.603 ha menjadi sebesar ± 66.278.029 ha pada PIPPIB 2020 Periode II.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) KLHK Belinda Arunarwati Margono menjelaskan, perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan dan atau pemilikan tanah (pada APL) yang terbit sebelum Inpres No. 10/2011, juga pemutakhiran data perizinan, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukkan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer.
“Dengan terbitnya Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II. Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 (enam) bulan sekali, guna menjamin informasinya terupdate dan termonitor,” jelasr Belinda saat Media Briefing secara virtual (30/09).
Secara lengkap, Keputusan Menteri LHK No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut 2020 Periode II  beserta lampiran dapat diunduh di website KLHK http://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib (ma).
Foto: abri

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Pemerintah Hentikan Izin Baru Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut
Pemerintah Hentikan Izin Baru Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut
Jakarta (WartaMerdeka) – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2017-2019), empat seri Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sudah mempunyai luasan relatif stabil atau tetap (± 66 juta ha). Hal ini menggambarkan, tata kelola sudah lebih baik dan stabil. Selain itu, terjadi pengurangan luas deforestasi yang signifikan di dalam PIPPIB hingga ± 38 %. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK) Sigit Hardwinarto menyebut, ini menjadi pertimbangan perubahan INPRES dari penundaan menjadi penghentian pemberian Izin baru. "Perubahan tersebut juga mempertimbangkan arah kebijakan pengusahaan hutan untuk optimalisasi perijinan yang sudah ada (existing) dengan menerapkan pengelolaan hutan lestari,” ujar Sigit. Adapun pertimbangan lainnya, yaitu potensi wilayah PIPPIB untuk result-based payment REDD+ sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46/2017 tentang Instrument Ekonomi Lingkungan. Kemudian, potensi untuk target pencapaian NDC melalui implementasi mekanisme REDD+, dan sebagai upaya menyederhanakan administrasi proses perpanjangan INPRES. Guna perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, KLHK telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjymDSM4-qNduypinJ93BlWfeKckMRlyiT7SiJOp5OC5FjXfDaRTrQik7hge4nDYujxBSyH43KTtJKNd3ap5uGEcoM1OQ1-W-3R6h7IP6_9uH1WF0mKjO1QGEDmEau7jf8vrlIFcn4OO6c/s400/IMG_9720.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjymDSM4-qNduypinJ93BlWfeKckMRlyiT7SiJOp5OC5FjXfDaRTrQik7hge4nDYujxBSyH43KTtJKNd3ap5uGEcoM1OQ1-W-3R6h7IP6_9uH1WF0mKjO1QGEDmEau7jf8vrlIFcn4OO6c/s72-c/IMG_9720.JPG
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/10/pemerintah-hentikan-izin-baru-kelola.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/10/pemerintah-hentikan-izin-baru-kelola.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy