Jakarta (WartaMerdeka) – Saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Nasional di Jakarta (10/11), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLH
Wamen LHK Alue Dohong usulkan Reforma Agraria dilakukan secara gotongroyong antara Pemerintah Pusat dan Daerah |
Jakarta (WartaMerdeka) – Saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Nasional di Jakarta (10/11), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK dihadiri Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, dengan mendukung upaya mempercepat Reformasi Agraria, bekerjasama lintas instansi dan pemerintah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menyampaikan, Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional yang sangat diutamakan oleh Pemerintah sejak periode pertama hingga kedua di era Presiden Jokowi. Ketimpangan penguasaan tanah, menurut Sofyan, jadi salah satu sumber permasalahan yang perlu diselesaikan lewat Reforma Agraria.
Selain soal ketimpangan lahan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 86/2018, tujuan Reforma Agraria adalah menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Pada pertemuan tersebut juga diungkapkan terkait arahan Presiden untuk mempercepat Reforma Agraria, salah satunya dengan pembangunan pilot project di beberapa lokasi. Di 2020, KLHK mendukung program pilot project Reforma Agraria dengan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) non eksisting/non inventarisasi dan verifikasi, salah satunya dengan menyediakan lahan dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif di empat provinsi.
Lokasinya ada di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin seluas 24.516 ha, Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Sintang seluas 14.310 ha, Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Kertanegara seluas 3.842 ha, dan Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau seluas 6.803 ha. Tanah tersebut dipilih karena mempertimbangkan ketersediaan obyek berdasarkan luas dan aksesibilitas.
Wamen Alue Dohong menyatakan, pelepasan kawasan HPK tidak produktif tersebut merupakan salah satu dukungan KLHK untuk memberikan sumber tanah bagi Reforma Agraria selain dari perubahan batas kawasan hutan akibat dikuasai, dimiliki, digunakan, dan dimanfaatkan sebagai permukiman, fasilitas umum/fasilitas sosial, dan lahan garapan yang selama ini menimbulkan konflik hutan.
Lahan dari pelepasan HPK tidak produktif itu, sambung Alue, dapat diperuntukkan untuk mendukung program pembangunan nasional dan daerah, pengembangan wilayah terpadu, pertanian tanaman pangan/pencetakan sawah baru, kebun rakyat, perikanan, peternakan dan fasilitas pendukung budidaya pertanian.
"Saya mendorong program nasional Reforma Agraria ini diselesaikan dengan melibatkan lintas sektor dan lintas pemerintah, yaitu pusat dan daerah," jelas Alue. KLHK mengusulkan, agar taret Reforma Agraria cepat tercapai, dilakukan gotongroyong antara Pusat dan Daerah.
Untuk Program Reforma Agraria, KLHK mendapat bagian menyediakan TORA dari kawasan hutan seluas 4,1 juta ha, serta melalui legalisasi akses berupa Hutan Sosial seluas 12,7 juta ha. Untuk progess TORA dari kawasan hutan hingga di Agustus 2020 telah tercapai sebesar 63% (ma).