Aceh (WartaMerdeka) – Operasi Gabungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum KLH
Pihak KLHK dan Polda Aceh saat paparan barang bukti perdagangan ilegal satwa kepada media |
Aceh (WartaMerdeka) – Operasi Gabungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum KLHK) bersama dengan Baintelkam Mabes Polri dan Polda Aceh, berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi senilai Rp 6,3 Milyar di Jalan Lintas Bireuen, Takengon, Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Tim Operasi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DA dan LH beserta barang bukti bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa 71 buah Paruh Rangkong/Enggang Gading, 28 kg sisik Trenggiling, Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatera.
uAdanya informasi dari masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah langsung direspon tim dengan melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi serta waktu transaksi jual beli. Selanjutnya, tim operasi gabungan berhasil tangkap tangan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Aceh, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengungkapkan, operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi. “Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi. Untuk hasil operasi di Aceh ini, berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi nilainya mencapai Rp 6,3 Milyar,” jelas Sustyo.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menambahkan, pihaknya bersama Penyidik Polda Aceh akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangannya. Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada menyebut, keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kerjasama antara Polda Aceh, Mabes Polri dalam hal ini Baintelkam Polri dan Ditjen Gakkum LHK.
“Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh,” ungkap Wahyu (ma).