Surabaya (WartaMerdeka) – Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menyelenggarakan
![]() |
Fadjar Hutomo, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf |
Surabaya (WartaMerdeka) – Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menyelenggarakan kelas kekayaan intelektual/KKI bagi para pelaku usaha parekraf pada 18 - 21 November 2020, di Vasa Hotel, Surabaya, Jawa Timur.
Pelatihan ini diikuti 30 pelaku usaha parekraf dari 17 subsektor, yaitu arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film animasi video, fotografi, periklanan, kriya, kuliner, musik, aplikasi dan pengembangan permainan, penerbitan, periklanan, tv dan radio, seni pertunjukkan, dan seni rupa.
Fadjar Hutomo, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf menyebut, sektor parekraf sangat mengandalkan gagasan, ide, atau kreativitas dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam menggerakkan kegiatannya.
“Gagasan, ide, atau kreativitas ini yang kemudian dituangkan ke dalam produk-produk yang berkualitas, perlu ditunjang dengan kesadaran dan pemahaman yang memadai mengenai pentingnya memberikan pelindungan hak kekayaan intelektual sebagai nilai tambah atas produk-produk kreatif yang dihasilkan,” jelas Fadjar.
Untuk itu, Kemenparekraf menginisiasi kegiatan kelas kekayaan intelektual ini, untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi peserta dalam memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk atau jasa yang dimilikinya. Selain itu, juga difasilitasi tentang kekayaan intelektual (KI) untuk jenis KI privat, seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri) dan KI komunal yaitu, indikasi geografis.
“HKI diperlukan untuk memberi penghargaan, penghormatan, rasa aman, dan pelindungan hukum bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif guna meningkatkan semangat untuk menghasilkan karya-karya yang inovatif dalam rangka mendukung pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia,” terang Fadjar.
Kelas kekayaan intelektual ini diisi oleh beberapa narasumber, baik dari Kemenparekraf maupun Kementeri Hukum dan Ham, terkait aturan dan potensi hak kekayaan Intelektual. Peserta diberikan pemahaman dasar mengenai KI, agar selanjutnya dapat dibagikan kepada pelaku parekraf dalam komunitasnya.
Peserta juga melakukan praktik yang terkait dengan penelusuran, penyiapan dokumen pendaftaran atau pencatatan, dan pemanfaatan HKI lainnya. Kegiatan KKI ini merupakan yang pertama dan bersifat intensif (ToT) yang diharapkan mampu mengakselerasi literasi Kekayaan Intelektual (vh/dh)