Jakarta (WartaMerdeka) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 10 November lalu kabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK
Pihak yang menyebabkan terjadinya Karhutla bakal diburu terus pertanggungjawabannya secara hukum |
Jakarta (WartaMerdeka) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 10 November lalu kabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) dan menghukumnya membayar ganti kerugian sebesar Rp 160,5 miliar. PT SSS terbukti menyebabkan lahan konsesinya seluas 400 ha terbakar Februari 2019.
“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Dirjen Penegakan Hukum/Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (13/11).
“Kami ingatkan kembali bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar dan menindak pelaku karhutla. walaupun karhutla sudah berlangsung lama, Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi forensik,” terang Rasio.
Disamping digugat secara perdata, PT SSS ditindak pidana lingkungan oleh Penyidik Polda Riau dimana pada 19 Mei 2020, PN Pelalawan memutuskan PT SSS bersalah dan harus membaya denda Rp 3,5 miliar dan pidana tambahan Rp 38,6 miliar, dengan total denda Rp 42 miliar lebih.
PT SSS terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaian telah mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantuan lingkungan hidup.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo menambahkan, “sudah ada 9 perkara yang bekekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp 3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang akan kami gugat akan bertambah terus” (ma)