Tiada Ampun, Korporasi Perusak Lingkungan Pantai Segera Disidangkan

Tanjung Pandan/Babel (WartaMerdeka) – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI yang diwakili

Barang bukti alat berat yang merusak lingkungan pantai ikut diamankan

Tanjung Pandan/Babel
 (WartaMerdeka) – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI yang diwakili oleh BR (58), selaku Direktur Utama beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Belitung pada 19 November 2020. PT BMMI terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Babel.

Kaepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan pada Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK, Firdaus Alim Damopolii melalui keterangan tertulisnya menerangkan (19/11), PT BMMI diduga telah merusak lingkungan akibat penambahan daratan secara ilegal di belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan.

"Lahan itu sebelumnya berupa pantai, reklamasi ilegal mulai sekitar Mei 2015. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020,” terang Firdaus. Tersangka dan berkas yang disampaikannya, diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

PT BMMI dijerat dengan Pasal 98, Pasal 109 Jo. Pasal 116 Huruf a Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nugraha menambahkan, “sidang kasus PT BMMI akan kami pantau terus dan dampingi, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli."

Menurut Yazid,  tersangka korporasi lainnya terkait dengan kasus perusakan lingkungan di Tanjung Pendam selain PT. BMMI adalah PT.  PAN. Kasus korporasi PT. PAN sedang disidangkan di PN Tanjung Pandan.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK juga sedang menyidik tersangka TI (49), diduga sebagai pihak yang mengerjakan reklamasi tanpa izin di sepanjang Pantai Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. “Kami melihat selain TI ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan merusak ingkungan itu. Kami akan dalami terus,” ungkap Yazid (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Tiada Ampun, Korporasi Perusak Lingkungan Pantai Segera Disidangkan
Tiada Ampun, Korporasi Perusak Lingkungan Pantai Segera Disidangkan
Tanjung Pandan/Babel (WartaMerdeka) – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI yang diwakili
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAiXSRfgzC6IwefCLzkwOJDYfrWWFqTVFzFsFSPtXyeDnJ1c1j3Iblp62nr5_ITpHwjgfEjYhHz2uHcvipjWGCYC5nid38BRuzdlYuz5xrw2eCP-64QMUDOi1iuGN_-Sl7IqDi_N92OEI/w400-h300/WhatsApp+Image+2020-11-20+at+20.56.50.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAiXSRfgzC6IwefCLzkwOJDYfrWWFqTVFzFsFSPtXyeDnJ1c1j3Iblp62nr5_ITpHwjgfEjYhHz2uHcvipjWGCYC5nid38BRuzdlYuz5xrw2eCP-64QMUDOi1iuGN_-Sl7IqDi_N92OEI/s72-w400-c-h300/WhatsApp+Image+2020-11-20+at+20.56.50.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/11/tiada-ampun-korporasi-perusak.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/11/tiada-ampun-korporasi-perusak.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy