Sambas/Kalbar (WartaMerdeka) – Berniat menyelundupkan Sabu dari Malaysia, tiga orang warga diamankan TNI dari anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif
Ketiga warga Pontianak dan barang bukti yang diamanankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas |
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa menjelaskan (23/12), pada Selasa 22 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 sore, anggotanya dari Pos Koki Sajingan Terpadu berhasil menangkap terduga pelaku pembawa 4 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 4,092 Kg serta 500 Pil Ekstasi, dengan inisial A (38 tahun), EY (32 tahun) dan HJK (32 tahun).
Menurut Letkol Inf Alim Mustofa, ketiga warga asal Pontianak tersebut ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu Lettu Inf Anshari memerintahkan angggotanya melaksanakan kegiatan Ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu Sertu Satria bersama 6 anggota lainnya di Sektor Jalan Tikus Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Sambas.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan 12 juta rupiah per kilogram nya,” jelasnya.
Dansatgas menambahkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama dan tukar informasi antara pihaknya, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh Komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk). “Untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya (lw).