Jakarta (WartaMerdeka) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) sedang mengkaji up
Usaha parekraf diluar hotel dan restoran bakal terima bantuan Pemerintah di 2021 |
Wakil Menteri Parekraf/Wakil Kepala Baparekraf, Angela Tanoesoedibjo, saat berdiskusi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), di Menara Kadin Indonesia, Jakarta (29/12), mengatakan hibah pariwisata tahap pertama memang hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha hotel dan restoran. “Namun, saat ini kami masih mendata referensi yang bisa menjadi acuan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk diperluas pada usaha pariwisata lainnya. Sehingga harapannya dapat berjalan dengan baik kedepan.” ujar Angela.
Turut hadir Menparekraf/Kepala Baparekraff Sandiaga Salahuddin Uno dan jajarannya dari Deputi Bidang Industri dan Investasi Fadjar Hutomo, Direktur Akses Pembiayaan Hanifah Makarim, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani.
Fadjar Hutomo menjelaskan, terkait dengan dana hibah pariwisata, skema saat ini memang belum pernah ada sebelumnya. Hal ini bisa terlaksana karena kerja sama yang baik dengan Kementerian Keuangan. Dana hibah pariwisata menggunakan mekanisme transfer daerah. Jadi harus dilakukan dari RKUN (rekening kas umum negara) ke RKUD (rekening kas umum daerah).
Kemudian, pembagian dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor parekraf.
“Ini merupakan evaluasi untuk Kemenparekraf/Baparekraf dalam melakukan perluasan dana hibah pariwisata. Salah satu yang ingin kita benchmark ke depan adalah penggunaan pajak hiburan, walaupun secara nominal jauh di bawah PHPR. Secara nasional, nilai pajak hotel dan restoran 2019 adalah sebesar Rp26 triliun, sementara pajak hiburan Rp2,5 triliun. Untuk sektor lain, kita juga sedang mencari acuan yang tepat dan bisa digunakan untuk perluasan dana hibah pariwisata ini,” terang Fadjar.Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo saat diskusi di Kadin Indonesia
Sebelumnya, saat Sandiaga ke Bali (27/12), ia mendapat masukan dari para pelaku usaha pariwisata, agar Kemenparekraf/Baparekraf dapat mempertimbangkan dana hibah pariwisata untuk diberikan ke industri selain hotel dan restoran. Jadi, Kemenparekraf/Baparekraf langsung gerak cepat, gerak bersama dalam merespon segala masukan yang ada, demi bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (ag/ma).