Jakarta (WartaMerdeka) – "Sosialisasi dan fasilitasi ini diharapkan bisa mendorong tumbuhnya dunia usaha untuk bangkit dan semakin berkembang. Sehingg
![]() |
Menparkeraf Wishnutama cek industri parekraf di daerah |
Jakarta (WartaMerdeka) – "Sosialisasi dan fasilitasi ini diharapkan bisa mendorong tumbuhnya dunia usaha untuk bangkit dan semakin berkembang. Sehingga manfaat terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif/parekraf juga semakin besar," ucap Fadjar Hutomo, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf dalam acara "Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Bahan Usaha Berbadan Hukum", di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, akhir November lalu.
Pendampingan dari Kemenparekraf ini diberikan kepada 100 pelaku usaha parekraf, baik dari binaan dinas terkait maupun pelaku usaha yang tergabung dalam komunitas. Menurut Fajar, perseroan terbatas (PT) sebagai wujud usaha berbadan hukum sangat penting karena memberi banyak keuntungan bagi pelaku usaha.
Karena itu, industri kreatif di Indonesia harus didukung dengan manajemen yang legal dan konkret. "Ada beberapa keuntungan dan kemudahan yang bisa didapatkan. Seperti legalitas, diakui sebagai subjek hukum bahkan juga bisa mendapatkan insentif pajak," jelas Fadjar. Pendirian PT saat ini juga kian mudah, seperti tercantum di UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, misalnya kemudahan modal setor menjadi Rp3 juta atau Rp5 juta dari sebelumnya Rp50 juta.
Begitu juga dengan jumlah badan hukum koperasi sebagai alternatif yang juga dipermudah, dimana syarat dari yang sebelumnya wajib 40 orang untuk mendirikan koperasi menjadi cukup tiga orang saja diperbolehkan. Badan hukum saat ini pun juga dimungkinkan berbentuk Bumdes.
Sebelumnya, Deputi Bidang Investasi dan Investasi melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf juga mendorong kegiatan kelas kekayaan intelektual untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan pelaku ekraf guna memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk atau jasanya. Sekaligus tentang fasilitas kekayaan intelektual (KI) untuk KI privat, seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri dan KI komunal (indikasi geografis).
Menparekraf/Kepala Baparekraf Wishnutama Kusubandio menekankan, pendampingan dan peningkatan kapasitas terhadap pelaku parekraf akan menjadi hal yang terus ditingkatkan. "Selain menguasai produk, para pelaku ekonomi kreatif juga harus mampu memenuhi kebutuhan atas kemasan yang representatif, pemasaran yang tepat, akses permodalan, keuangan yang efektif, payment system, Hak Kekayaan Intelektual, badan hukum, hingga manajemen Hak Kekayaan Intelektual yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk kreatif jadi berlipat ganda," terang Wishnutama (ma/vh).