Pasuruan/Jatim (WartaMerdeka) – Menindaklanjuti surat dari Kementerian Sekretariat Negara (12/11/20) terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) berupa pas
PETI bisa dijadikan legal bila perizinannya dilakukan sesuai prosedur |
"Kami ke sini untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan penambangan yang terjadi. Kami akan mengumpulkan data di lapangan dan mengusulkan langkah strategis untuk kemudian dilaporkan kepada Pak Menko. Kami juga ingin mengupdate dampak dari adanya PETI ini," terang Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves Tubagus Nugraha.
PETI di Desa Bulusari telah berjalan sejak 2017. Menurut data temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada lahan bekas aktivitas tambang tanpa izin seluas ±36,6 Ha dan 3 unit rumah contoh untuk rencana Pembangunan Perumahan Prajurit Pasmar I Korps Marinir yang terletak di Desa Bulusari Kabupaten Pasuruan.
Lokasi penggalian tersebut tidak termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terdapat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang, berupa tebing-tebing tinggi (30m-40m) serta ceruk tambang dalam (10m-20m) dan terbuka. Namun, saat ini aktivitas penambangan sudah berhenti dan alat berat seperti excavator sudah tidak ada di lokasi.
Khawatirnya, di dekat lokasi PETI ada pemukiman 34 Kepala Keluarga (KK), berada di tengah-tegah lokasi bekas tambang dengan tebing yang hampir tegak lurus 90°. Lokasi ini menjadi rawan bencana, khususnya longsor, dan membahayakan penduduk sekitarnya.
"Kondisi ini rawan bencana sehingga perlu adanya mitigasi. Perlu dilakukan relokasi terhadap 34 KK di Desa Bulusari. Kegiatan pasca tambang ini menyisakan suatu daerah yang terisolir. Menjadi penting untuk memikirkan revitalisasi wilayah tersebut supaya bisa menjadi aman. Terhadap kegiatan pelanggaran hukum, baik secara pidana atau perdata, sedang diproses oleh Bareskrim Polri, Kepolisian, dan Kejaksaan Dinas Kabupaten setempat," terang Tubagus.
Kedepannya, Tubagus menyatakan, pertambangan yang terjadi sebenarnya bisa diberikan izin dan menjadi legal apabila diurus perizinannya. "Penambangan ini karena tidak menggunakan izin, maka terjadi berbagai kerusakan lingkungan. Namun, apabila dilakukan sesuai izin dan memperhatikan good mining practices maka sebenarnya tidak akan terjadi masalah karena pertambangan yang dilakukan akan sesuai prosedur. Perekonomian masyarakat bisa hidup melalui kegiatan pertambangan dan mendatangkan kesempatan kerja bagi mereka," ungkap Tubagus (ma).