Tanjung Pinang/Kepri (WartaMerdeka) – Pangkogabwilhan I Laksdya TNI I Nyoman Gede Ariawan memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi 2020, dil
Apel Pasukan Operasi Lilin Seligi 2020 Di Mapolda Kepri Dipimpin Pangkogabwilhan I |
Turut hadir dalam acara ini, Gubernur Provinsi Kepri diwakili Sekda, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, FKPD Provinsi Kepri dan Kota Batam, Wakapolda Kepri, para Pejabat TNI-Polri, Stakeholder terkait dan para peserta Apel.
“Merupakan suatu kehormatan bagi saya yang diberikan oleh Kapolda Kepri untuk menjadi pimpinan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi – 2020 ini. Dalam pelaksanaannya nanti situasi seperti apapun yang dihadapi sebagai prajurit harus siap melaksanakan tugas dengan baik dan semangat,” ucap Pangkogabwilhan I.
Selanjutnya dalam amanat Kapolri yang dibacakan Pangkogabwilhan I mengatakan, Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekkan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi lilin – 2020 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021, baik kesiapan dari aspek personel maupun sarana dan prasarana serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Polri, Pemda dan Mitra Kamtibmas lainnya.
“Pada perayaan natal dan tahun baru nanti tentu aktivitas masyarakat mengalami peningkatan. Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas bagi masyarakat,” jelasnya.
Dimasa pandemi, Operasi Lilin 2020 dilaksanakan selama 15 hari, terhitung mulai 21 Desember 2020 sampai 4 januari 2021, dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis. “Tegakkan hukum secara tegas dan profesional, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman,” terang Pangkogabwilhan I.
Dalam pelaksanaan Operasi ini prediksi gangguan Kamtibmas yang harus di antisipasi antara lain Ancaman Terorisme dan Radikalisme, Ancaman Sabotase, penyalahgunaan Narkoba, pesta miras, aksi pengrusakan fasilitas umum, aksi kriminalitas seperti curat, curas, curanmor, tawuran antar kelompok pemuda atau antar kampung, balap liar, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas maupun ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai dampak dari musim penghujan.
“Laksanakan penegakkan hukum secara professional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” pesan Kapolri (dh).