Pengetatan terukur di berbagai obyek wisata akan diberlakukan selama libur natal danb tahun baru Jakarta ( WartaMerdeka ) – Guna mencegah ...
Pengetatan terukur di berbagai obyek wisata akan diberlakukan selama libur natal danb tahun baru |
"Kita bukan menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta (15/12).
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Luhut. Serta, pengetatan protokol kesehatan/prokes akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," jelasnya. Kemudian, Luhut juga menekankan, khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan (dh).
Foto: abri