Jakarta (WartaMerdeka) – Pakar Hukum Internasional sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto
Profesor Hikmahanto Juwana, SH, L.LM, Ph.D |
Jakarta (WartaMerdeka) – Pakar Hukum Internasional sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana SH, L.LM., PhD, menanggapi adanya pernyataan ULMWP atau United Liberation Movement for West Papua pimpinan Benny Wenda tentang Pemerintahan Sementara Papua Barat (1/12).
Menurut Hikmahanto, deklarasi pemerintahan sementara tersebut tidak ada dasarnya dari sudut hukum internasional. Karenanya, tidak akan diakui oleh negara lain. Pernyataan itu sengaja didengungkan bersamaan dengan momen 1 Desember, yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.
Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani menambahkan, meski ada beberapa negara di Pasifik Selatan yang mengakui pernyataan ULMWP, hal ini tidak dapat menjadi tolok ukur, karena hanya akan mengganggu hubungan antar negara.
Disarankan kepada pemerintah, sambung Hikmahanto, untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu aparat keamanan melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar (ma).