Jakarta (WartaMerdeka) – “Kami telah menyusun dan menyiapkan program Book Now Travel Later sebagai recovery plan bagi pelaku usaha pariwisata di Indon
Perketat sebaran Covid-19, yang melakukan perjalanan mesti siapkan dokumen Prokes dengan benar |
Melalui program ini, kata Wishnutama, diharapkan pelaku industri pariwisata bisa mendapatkan dukungan pembiayaan yang akan membantu cashflow mereka di berbagai usahanya. Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai merencanakan liburan dan wisatanya dengan tetap ketat berpedoman dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Wishnutama secara khusus menyadari, pergerakan masyarakat diyakini akan meningkat signifikan selama libur Nataru (natal dan tahun baru), baik untuk liburan ataupun arus mudik dan juga arus balik. Oleh karena itu, diperlukan kedisiplinan tinggi seluruh pihak dalam menjalankan Prokes dengan ketat agar masyarakat dapat beraktivitas namun tetap aman dari Covid-19.
“Untuk para pelaku usaha pariwisata, jalankan protokol kesehatan CHSE (cleanliness, healt, safety and environment sustainability) dengan sungguh-sungguh, demi mencegah risiko penyebaran Covid-19. Untuk yang akan berlibur lakukanlah perjalanan yang bertanggung jawab. Tes mandiri terlebih dahulu, baik melalui rapid antigen ataupun PCR Swab, demi melindungi diri kita, dan juga orang lain,” jelas Wishnutama.
Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 dalam surat edarannya meminta masyarakat untuk patuh dan disiplin menjalankan Prokes selama libur nataru. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengingatkan, ketentuan itu berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Dalam SE tersebut, setidaknya tercatat tiga poin utama kewajiban bagi warga yang hendak bepergian selama masa libur Nataru. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan Prokes sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan seperti wisatawan yang pergi ke pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia (ag/dh).