Aceh (WartaMerdeka) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh beserta seluruh pih
Tim BKSDA Aceh KLHK saat selamatkan Harimau Sumatera |
Aceh (WartaMerdeka) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh beserta seluruh pihak yang terlibat, berhasil melakukan upaya penyelamatan terhadap 1 individu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) terkena jerat di wilayah Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat (22/1), tim penyelamatan/medisterdiri dari Balai dan Resort Wilayah 14 Aceh Tenggara-SKW II Subulussalam bersama Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), serta didukung Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS), Kepolisian, TNI dan aparat desa terkait langsung bergerak, dan sampai ke lokasi(23/1).
Berdasarkan identifikasi tim medis, Harimau Sumatera jantan yang diperkirakan berumur 1-1,5 tahun dengan berat 45-50 kg tersebut, terjerat kurang lebih 3 hari sebelumnya. Hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan, sementara waktu perlu dirawat, khususnya penyembuhan luka pada kaki depan sebelah kanant.
Tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor BPTN Wilayah 2 Kutacane, Balai Besar TNGL, guna kenyamanan dan keamanan satwa. “Pasca dilakukan proses pemulihan dan menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus, maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya,” jelas Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa, khususnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakannya baik dalam kondisi hidup atau mati.
“Kami mengapresiasi dukungan semua pihak, khususnya masyarakat Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kepolisian dan TNI yang sangat antusias membantu proses evakuasi dan mendukung untuk dilakukan pelepasliaran kembali Harimau Sumatera tersebut ke kawasan hutan/habitatnya,” ungkap Agus Arianto (dh)