Jakarta (WartaMerdeka) – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Deputi Sumber Daya Maritim, sedang fokus m
Kemenko Maritim dan Investasi terus menata integrasi tata kelola potensi ruang laut dan darat |
“Hal ini kita kerjakan bersama-sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujar Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kemenko Marves Muhammad Rasman Manafi di Jakarta (8/1).
Tentang penataan ruang di Indonesia, sebetulnya sudah dimulai sejak 1947, diawali dengan dibentuknya Balai Tata Ruangan Pembangunan (BTRP). Sejak itu, isu mengenai tata ruang di Indonesia mulai dibahas pada masa selanjutnya, ketika pada akhirnya di 1987 dibentuklah Tim Koordinasi terkait Pengelolaan Tata Ruang Nasional (TKPTRN).
Sejak pembentukan ini, isu mengenai tata ruang secara nasional dibahas lebih detil dengan ditetapkannya UU Nomor 24/1992 mengenai Penataan Ruang yang menjadi mandat awal dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Dari UU ini kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47/1997 terkait RTRWN.
PP terkait RTRWN dalam perjalanannya terus mengalami perubahan sesuai kebutuhan, hingga 2017 diubah menjadi PP 13/2017. Kemudian, tata ruang laut di tegaskan dengan Rencana Tata Ruang Laut yang diatur pada PP Nomor 32/2019. Regulasi ini menjadi titik acuan penyelesaian perencanaan tata ruang di wilayah laut dan pesisir.
Salah satu isu pengelolaan tata ruang laut di Indonesia yang sedang dikerjakan adalah mengenai Penyelesaian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Di 2020 telah tercapai 27 Peraturan Daerah (Perda), 5 evaluasi Kemendagri dan Rapat Paripurna DPRD, dan 2 dokumen antara dan final. Secara garis besar ada 30 provinsi yang telah selesai dalam urusan teknis kebijakannya.
Untuk rencana selanjutnya di 2021, beberapa provinsi seperti Bali, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Papua juga akan segera diselesaikan terkait kebijakan peraturan daerah yang sedang dibuat. Kemudian antara Kemenko Marves, Kementerian ATR/BPN, dan KKP akan menyelesaikan teknis terkait integrasi mengenai penataan ruang laut di Indonesia.
“Kita sedang menyeragamkan cara berpikir kita mengenai isu integrasi ruang laut kita, supaya nanti produk akhirnya bisa dirasakan. Perlu sama-sama menyamakan pikiran, bahwa adanya integrasi ini merupakan hal yang urgensinya tinggi karena sangat berkaitan erat dengan proses investasi yang akan dilakukan selanjutnya,” ungkap Rasman (ma).
Foto: abri