Jakarta (WartaMerdeka) – "SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) adalah soko guru penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan", ucap Menteri
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani saat mengecek anggota SPORC di Hut ke-15 Tahun |
Sebanyak 16 Brigade SPORC mengikuti apel peringatan Hutnya, diselenggarakan di Jakarta secara hybrid (luring dan daring). Dengan tema peringatan "SPORC Hebat, Penegakan Hukum LHK Kuat", Menteri LHK, memuji kinerja SPORC selama ini, dan mengharapkan kedepan kiprah SPORC kian hebat menjaga sumber daya hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.
"Dengan peringatan ini berarti selama 15 tahun SPORC telah turut berperan dalam mengamankan sumber daya alam hutan yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia", ujar Siti. Sebagai soko guru/penopang utama penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan, SPORC harus menjadi institusi hebat yang mampu menghadapi berbagai tantangan, ancaman, rintangan, dan tekanan dari berbagai permasalahan gangguan keamanan LHK yang kompleks.
Menurut Siti, sumber daya hutan dan keanekaragaman hayati merupakan salah satu modal pembangunan sekaligus sebagai penyangga sistem kehidupan, untuk itu harus dijaga dan dikelola keberlanjutannya dengan sebaik-baiknya.
"Saya selalu mengingatkan jika saat ini kita sedang meminjam sumberdaya hutan dan keanekaragaman hayati dari generasi masa depan. Sehingga kita punya kewajiban mengembalikan sumberdaya hutan dan keanekaragaman hayati kepada generasi masa depan dengan kualitas, kuantitas yang minimal sama dengan yang kita nikmati saat ini," papar Siti.
Siti mengingatkan kepada anggota SPORC untuk semakin meningkatkan kompetensinya agar dapat mengamankan sumberdaya hutan dan keanekaragaman hayati yang hingga saat ini masih mengalami gangguan dan perusakan dari tindak kejahatan pidana kehutanan yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi.
Kejahatan kehutanan seperti perambahan hutan, ilegal logging, penambangan liar, perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi dan pembakaran hutan dan lahan yang semakin canggih ini, perlu diantisipasi oleh SPORC yang hebat yang memiliki kemampuan paripurna, yaitu mengusai teknis, mengusai teknologi, bermental kuat dan memiliki integritas baik.
Kinerja SPORC bersama Polhut (Polisi Hutan) dan PPNS (Penyedik Pegawai Negeri Sipil) selama lima tahun ini telah melakukan 1.480 operasi. Dimasa Pandemi Covid-19 pada 2020 yang berat ini, SPORC terus melakukan operasi, diantaranya 78 penindakan pembalakkan liar yang berhasil mengamankan ribuan meter kubik kayu ilegal, 51 operasi perambahan hutan, 47 operasi penindakan perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Dan 184 kasus yang ditindak SPORC berhasil P21 (ma).