Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Resort Konservasi Wilay
Meski burung ini bisa diperdagangkan, tapi membawanya tanpa dokumen yang benar juga tak diperbolehkan |
Satwa sebanyak 65 ekor ini diamankan di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Tiur (NTT), atas kerjasama yang apik antara personil RKW Labuan Bajo bersama Stasiun Karantina Pertanian Labuan Bajo, KP3 (Kesatuan Pelaksanaan Pengawasan Pelabuhan) Laut Labuan Bajo, dan pihak ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Indonesia) Labuan Bajo (17/2).
Dari informasi pelaku berinisial S (50 tahun), diketahui burung tersebut dibeli dari masyarakat di sekitar wilayah Mangkutana, Sulawesi Selatan, lalu diangkut memakai mobil pick up menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Bira, Bulukumba. Dari pelabuhan ini pindah dengan kapal fery Sangke Palangga menuju Labuan Bajo. Rencananya pelaku akan meneruskan perjalanan ke Bima, NTB(Nusa Tenggara Barat), namun gagal karena aksinya terbongkar. Pelaku berasal dari Malang, Jawa Timur mengaku burung akan ditawarkan kepada penggemar (hobiis) burung berkicau di wilayah Bima, NTB dan sekitarnya.
Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara menyatakan, penggagalan pengiriman Jalak Tunggir Merah ini menjadi prestasinya bersama dengan para pihak, dan merupakan wujud komitmen bersama guna mencegah perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal. Walaupun jenis tersebut tidak dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/
Burung Jalak Tunggir Merah adalah burung endemik di Pulau Sulawesi. Habitatnya berada pada daerah dataran rendah sampai dengan pegunungan berketinggian 1.000 mdpl. Suaranya tinggi dan nyaring (melengking) menjadi daya tarik bagi para penggemar burung berkicau. Nama lain dari burung ini adalah Jalak Rio-Rio.
“Statusnya sebagai burung endemik Pulau Sulawesi, tentunya membutuhkan komitmen kita bersama untuk terus menjaga kelestariannya di alam liar. Kita tidak berharap terjadinya penurunan populasi burung Jalak Tunggir Merah di alam. Mencintai tidak harus memiliki, kiranya ungkapan yang tepat untuk memutus pemanfaatan ilegal satwa liar. Biarkan saja satwa liar tetap mengembara bebas di hutan rimba. Kita dapat berkontribusi terhadap pelestarian satwa liar diantaranya dengan menjaga dan melindungi hutan serta tidak melakukan perburuan liar”, jelas Timbul Batubara (lw).