Jakarta (WartaMerdeka) – Masalah sampah terus mengikuti pertumbuhan masyarakat di setiap daerah dan kota. Itu sebabnya, saat peringatan puncak Hari Pe
![]() |
Pemerintah melalui KLHK juga memberi penghargaan kepada daerah yang mampu kelola sampah dengan baik |
Ini merupakan perwujudan dari salah satu prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yaitu waste to resource melalui pelaksanaan ekonomi sirkular (circular economy) dan sampah menjadi sumber energi alternatif.
"Prinsip dan langkah-langkah tersebut, merupakan perwujudan dan praktek terbaik dalam menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Siti Nurbaya dalam Peringatan HPSN 2021 bertemakan “Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi” yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dari Jakarta (22/2).
Tata kelola sampah berciri make, consume, dan dispose, disebut Siti juga harus diganti dengan ekonomi sirkular bersandar prinsip regenerate natural system, design out of waste, dan keep product and materela in use melalui strategi elimination, reuse, dan material circulation. Jadi, melalui phase out barang dan kemasan barang sekali pakai, redesign dan kemasan barang agar tahan lama (durable), dapat dikembalikan, diguna ulang (returnable and reusable), didaur (recyclable), mudah diperbaiki (repairable), diisi (refillable), di-charge (rechargeable) dan dapat dikomposkan (compostable).
"Pendekatan baru dimaksud tepat menggantikan pendekatan end of pipe atau dengan melakukan kombinasi kerja dengan pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan, mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR), pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan," jelas Siti.
Selain pendekatan ekonomi sirkular, perwujudan sampah sebagai bahan baku ekonomi dapat pula melalui pendekatan sampah sebagai sumber energi alternatif (recovery energy of waste) melalui implementasi sampah menjadi bahan bakar (refuse derived fuel, RDF), sampah menjadi energi listrik (waste to electricity) atau sampah menjadi energi panas (waste to heat).
Jumlah timbulan sampah nasional saat ini masih sangat besar, yaitu mencapai sekitar 67,8 juta ton pada 2020 dan masih akan terus bertambah, maka perlu langkah pengelolaan persampahan lebih baik, yang direfleksikan dalam langkah-langkah berupa, komunikasi, informasi, dan penyadar-tahuan atau edukasi (KIE).
Kini, Pemerintah melalui KLHK melakukan berbagai kebijakan, seperti penetapan target pengurangan dan penanganan sampah cukup ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.
Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastic sekali pakai. Atas langkah progressif daerah-daerah ini, Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi. Kontribusi pemerintah pusat, tambah Siti, tidak kalah banyak, berupa bantuan sarana dan prasarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, pilot proyek, subsidi, dan insentif lainnya.
Dari sisi subsidi, pemerintah pusat telah mengeluarkan 3 skema berbeda, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). Kemudian untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, sudah membantu penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.
"Kami berharap bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, yang sampai hari ini secara rerata nasional masih di bawah 50% dari target 100% di Tahun 2025," ungkap Sitia.
Dan, dalam situasi Pandemi Covid-19, pemerintah salah satunya KLHK), selalu mengikuti perkembangan terkait sampah medis yang tergolong limbah B3 infeksius. Dalam upaya mengendalikan, mencegah dan memutus penularan COVID-19 dari limbah infeksius tersebut, KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK No.SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.
Salah satu pengelolaan sampah menjadi barang ekonomi di Malang, Jawa Timur |
Dalam peringatan ini, juga diluncurkan Serial Film Pendek Kampanye Kelola Sampah; Peluncuran Buku Peta Jalan Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang Dalam Negeri; Penyampaian Plakat Dana Insentif Daerah (DID) Pengelolaan Sampah Tahun 2020 kepada 13 (tiga belas) pemerintah kabupaten/kota sebagai penerima Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020, yaitu Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kota Balikpapan, Banjarmasin, Kota Surabaya, Kota Jayapura, Kota Bandung, Kota Banjarbaru, Kota Jambi, Kota Bogor, Kota Bontang, Kota Depok, Kota Malang dan Kota Denpasar (ma).