Manggarai Timur/NTT (WartaMerdeka) – Sebuah acara sekaligus ritual yang sangat langka, terjadi di Kampung Liang Leso, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana
![]() |
Pendekatan secara adat juga bisa dilakukan untuk melindungi alam beserta isinya |
Saat acara digelar, dari unsur Pemerintah, yakni Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam/BKSDA-NTT dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menjadi saksi berlangsungnya sanksi adat “Boto Cuku Nunga" kepada pelaku penembakan jenis Burung Sikep Madu Asia (Pernis ptilorhynchus), di Mbaru Gendang (Rumah Adat) Bondo, Manggarai Timur.
Upacara “Boto Cuku Nunga” dipimpin oleh Tua Adat Gendang Bondo Bapak Narsianus Babur, disaksikan Kepala Bidang KSDA Wilayah II Heri Suheri, Camat Ranamese Maria Anjelina Teme), Kepala KPH Wilayah Manggarai Timur Marselus Ndeu, Danramil 04 Borong Zainuddin, Kanit Samapta Polsek Borong Silvester Jeradu, dan Ketua Dewan Paroki St. Albertus Sok Ignasius Geong.
Kepala Balai Besar KSDA NTT, Timbul Batubara menyampaikan, upacara adat ini dilakukan bermula dari terjadinya penembakan terhadap jenis Burung Sikep Madu Asia pada 11 Februari 2021 oleh pelaku berinisial “HS” dari Kampung Liang Leso. Akibatnya, burung yang menjadi perhatian pemerhati burung ini mati, dan dampaknya berbagai kalangan menuntut adanya pertanggungjawaban secara hukum kepada pelaku.
Situasi ini mengakibatkan pelaku “shock” dan meminta perlindungan adat dan diputuskan untuk dilakukan upacara “Boto Cuku Nunga”. Burung Sikep Madu Asia merupakan jenis satwa liar yang terdaftar dalam Appendix II CITES, dan termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/2018 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Timbul memuji dan berterima kasih kepada Bapak Narsianus Babur bersama unsur adat Liang Leso, segenap unsur Pemerintah yang terdiri atas Camat Ranamese, Kapolsek Borong, Danramil Borong, Kepala KPH Wilayah Manggarai Timur, Ketua Dewan Paroki St Albertus Sok, atas sikap yang diambilnya.
Menurut Timbul, sumberdaya alam merupakan “Saudara Tua” dalam proses penciptaan oleh Tuhan yang Maha Esa. Sehingga, “penghormatan dan kepedulian kita terhadap saudara tua ini patut terus kita tumbuh kembangkan, marilah kita patuhi kodrat alam, kita dapat memanfaatkan alam sesuai dengan peraturan.
Upacara “Boto Cuku Nunga” berlangsung dengan tertib dan lancar, diterima oleh pelaku dan diputuskan oleh Tua Adat serta disaksikan seluruh Forkompika Kecamatan Ranamese dan masyarakat, dengan sanksi menyerahkan 1 ekor ayam kepada Tua Adat di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur, 5 liter tuak putih penghormatan kepada leluhur; memotong 5 ekor ayam, menyiapkan 5 Bungkus Rokok, 20 Kg Beras, dan lauk pauk lainnya diperuntukkan makan bersama seluruh masyarakat Kampung Liang Leso, dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 serta pelaku membuat dan memasang 5 unit spanduk terkait himbauan/larangan perburuan liar di wilayah Kampung Liang Leso.
Pada saat upacara adat ini juga, Kapolres Manggarai Timur melalui Kapolsek Borong juga menyampaikan Telegram dari Kapolri Tentang Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian Senjata Api untuk kepentingan Olahraga, dimana pada (Pasal 20) pemilik Senjata Api Olahraga harus memiliki izin dari Kapolda Up. Dirintelkam, dan telah dilakukan serah terima Barang Bukti berupa senapan angin dari pelaku kepada BBKSDA NTT yang disaksikan oleh unsur pemerintah, tokoh agama dan masyarakat adat.
Timbul mengharapkan, peran Tiga Pilar yakni adat, agama dan pemerintah dalam pelaksanaan konservasi di NTT dapat menjadi kekuatan efektif untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (ma).