Pelepasliaran Harimau Suro di TNGL sudah berdasarkan kajian Banda Aceh ( WartaMerdeka ) – "Pada proses pelepasliaran, terlihat Suro s...
Pelepasliaran Harimau Suro di TNGL sudah berdasarkan kajian |
Suro, adalah seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) jantan, kembali ke habitat alaminya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (13/3). Pelepasliaran Suro yang berusia sekitar 5 – 6 tahun, dan berat badan kurang lebih 100 kg ini, menambah populasi Harimau Sumatera di alam.
Kegiatan pelepasliaran ini melibatkan tim gabungan, terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Direktorat KKH, Bupati Gayo Lues, Tiger Project UNDP, Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), Forum Konservasi Leuser (FKL), dan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan.
"Atas nama KLHK, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mendukung pelepasliaran, yang merupakan bentuk kolaborasi multipihak dalam upaya pelestarian Harimau Sumatera. Melalui UPT Direktorat Jenderal KSDAE, kami terus melakukan upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar di seluruh wilayah kerjanya, termasuk pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung konservasi satwa liar," kata Indra.
Ucapan terimakasih dan apresiasi juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, khususnya Bupati Gayo Lues Muhammad Amru, yang telah mendukung upaya pelepasliaran Harimau Sumatera Suro. Bupati mengapresiasi upaya konservasi Harimau Sumatera yang dilakukan KLHK, khususnya BBTNGL dan BKSDA Aceh, terlebih dalam upaya menjaga dan mempertahankan populasi Harimau Sumatera yang berada di kawasan TNGL.
“Saya menghimbau agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional yang juga merupakan habitat Harimau Sumatera untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Harimau Sumatera dengan cara tidak memasang jerat, racun dan perburuan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi," pesan Bupati.
Sebelumnya, Harimau Sumatera Suro dievakuasi melalui perangkap jebak (box trap) akibat berkonflik di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil. Lalu Suro dititipkan sementara ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara di Lembaga Konservasi Barumun Nagari Wildlife Sanctuary, Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.
Pelepasliaran ke salah satu tempat di TNGL berdasarkan kajian Tim, terdiri dari BBTNGL, WCS-IP, FKL dan masukan para pihak yang memiliki keahlian teknis tentang Harimau Sumatera, dengan pertimbangan kajian populasi, keberadaan satwa mangsa, dan ancaman. Di sekitar lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran telah dilakukan operasi sapu jerat oleh tim BBTNGL. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir ancaman khususnya jerat.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/