Penyelundup 1.090 Ekor Burung Liar Dijerat Pidana Berlapis

Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP

Burung yang dibawa illegal ini dimasukkan dalam puluhan kardus di mobil 
Bandar Lampung
 (WartaMerdeka) – Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, BKSDA SKW III Lampung, Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, dan Korwas PPNS Polda Lampung, 2 Maret 2021, menahan YF (26) dan mengamankan 1.090 ekor burung liar yang akan diselundupkan.

Pada 3 Maret kemarin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Gakkum KLHK telah menetapkan YF – pemilik burung liar – sebagai tersangka dan akan menjerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan PPNS Balai Karantina Pertanian juga menjerat YF dengan Pasal 88 Huruf a dan c Undang-Undang No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penerapan pidana berlapis ini untuk meningkatkan efek jera. Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum seberat-beratnya. Lingkungan hidup dan hutan termasuk satwa liar sebagai kekayaan Bangsa Indonesia harus dilindungi. Dari 1090 ekor burung tersebut, 145 ekor jenis yang dilindungi. Saat ini diamankan dari tersangka dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

Penangkapan berawal dari informasi diterima Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dari KSKP Bakauheni, adanya pengangkutan satwa liar ilegal. Setelah koordinasi dengan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung dan Polda Lampung, lalu menugaskan SPORC Brigade Siamang menangkap pelaku yang sedang diamankan KSKP Bakauheni.

Pada 2 Maret 2021, Tim mengamankan YF – pemilik burung – dan AS (24) sebagai pengemudi mobil, di area Pelabuhan Penyeberangkan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. YF adalah warga Desa Sukoharjo III Barat RT/RW 001/007, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dan AS adalah warga Dusun 7, Desa Sedang Mulyo, Kecamatan Sedang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Barang bukti yang diamankan 1.090 ekor burung berbagai jenis dalam keadaan hidup dikemas dalam 35 keranjang plastik dan 39 kardus, kendaraan Daihatsu Xenia (BE 1067 UR). YF dan AS diserahkan kepada PPNS Gakkum di Pos Gakkum Provinsi Lampung untuk proses lebih lanjut (lw).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Penyelundup 1.090 Ekor Burung Liar Dijerat Pidana Berlapis
Penyelundup 1.090 Ekor Burung Liar Dijerat Pidana Berlapis
Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhq5ukQH9QoS5pSUzrzSpulpMme2MtMTGXaUH4g-1Y8SySABXRO9gqhsKoS1OYmxG_ft0GcX_kcY3eVR83bkTe0p92xkv8UEpTyVnCypBurEeDcZCiXsLAiet4sALUqGFEi-n4KwVBE1Kk/w400-h300/burungilegal_bakauni.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhq5ukQH9QoS5pSUzrzSpulpMme2MtMTGXaUH4g-1Y8SySABXRO9gqhsKoS1OYmxG_ft0GcX_kcY3eVR83bkTe0p92xkv8UEpTyVnCypBurEeDcZCiXsLAiet4sALUqGFEi-n4KwVBE1Kk/s72-w400-c-h300/burungilegal_bakauni.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2021/03/penyelundup-1090-ekor-burung-liar.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2021/03/penyelundup-1090-ekor-burung-liar.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy