“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, menganca
Pembakaran kapal oleh KKB |
Jadi, ucap Tugiman, aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh KKB atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15/2003 Jo Undang Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
Beberapa indikator tindak pidana terorisme yang dilakukan KKB antara lain adalah pada 2017, yang melakukan penyanderaan kepada sekitar 1.300 Warga Desa Binti dan Desa Kimbley, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua. Lalu pada 3 Desember 2018, KKB melakukan pembantaian massal bagi 31 pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua. Para pekerja tersebut sedang melakukan Pembangunan Jalan Trans Papua, berakibat 24 orang meninggal dunia.
Dr Tugiman, pengamat dari Universitas Pasundan, Bandung |
"Selama 2019-2020, KKB juga melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap puluhan personel TNI-Polri, dan melakukan penembakan terhadap pesawat pengangkut sipil serta berbagai aksi teror dan kekerasan bersenjata lainnya dengan korban warga sipil maupun aparat keamanan," tambahnya.
Di 2021, lanjut Tugiman, pada 8 Februari KKB menembak warga pendatang asal Makassar. Selain itu melakukan aksi biadab menembak mati seorang guru di Kampung Yulukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, membakar rumah dinas Guru, bangunan SD Jambul, SMP 1 dan SMA 1 Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, membunuh Guru Honorer, pelajar serta warga sipil lainnya.
Begitu juga dengan kelompok yang mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM), juga melakukan pembakaran Heli milik PT Ersa Air. "Negara bisa menggunakan UU terorisme dalam hal ini karena Inti dari kegiatan terorisme adalah menyebarkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), serta merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan Negara. Ini tinggal political will pemerintah,” ungkap Tugiman (dh).