Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI Putu IGP Dani Nugraha Karya gugur ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di K
Suasana di Kabupaten Puncak yang sering diteror KKB |
Kabar gugurnya Kabinda Papua ini dibenarkan oleh Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen Ignatius Yogo Triyono. “Iya betul, gugur," kata Pangdam. Penembakan terhadap Kabinda, tambah Pangdam, terjadi sekitar pukul 15.50 WIT, dan pelaku penembakan dilakukan oleh kelompok Lekagak Telengen.
Jenazah saat sekarang berada di Beoga dan dievakuasi ke Timika. Rencana Senin (26/4) diterbangkan ke Jakarta. "Jenazah masih di Beoga, ini masih kami monitor terus, rencana besok dievakuasi," jelasnya. Ini menambah jumlah korban atas aksi brutal bersenjata KKB di Kabupaten Puncak. Aksi brutal ini mendapat kecaman keras dari berbagai tokoh dan masyarakat serta menilaiperbuatan KKB bukan lagi kriminal bersenjata biasa, namun sama dengan perbuatan teroris.
Kabinda Papua Brigjen TNI Putu IGP Dani Nugraha |
Usulan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris, sebelumnya pernah disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta (22/3).
Menurut Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, KKB dan organisasi separatis di Papua seharusnya dapat dipidana dengan pasal tindak pidana terorisme. Karena perbuatannya telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat. “Aksi nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua)," papar Boy.
Sedangkan Pengamat Sosial Politik, Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr. Tugiman, S.H., M.Si, mengungkapkan aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme, seperti tertulis di UU No 15/2003 Jo UU No 15/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.